Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Penangkapan dan Penahanan Dinyatakan Tidak Sah

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penangkapan Roy Suryo tidak sah dalam sidang praperadilan yang digelar pada Selasa, 7 Juli 2026. Putusan ini memberi kemenangan sebagian bagi Roy karena majelis juga menilai sejumlah upaya paksa penyidik Polda Metro Jaya tidak memiliki dasar yang sah.

Dalam amar putusannya, hakim I Ketut Darpawan menyatakan permohonan praperadilan dikabulkan untuk sebagian. Yang dibatalkan bukan hanya penangkapan, tetapi juga penggeledahan dan penahanan yang dilakukan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu.

Penggeledahan, penangkapan, dan penahanan ikut dibatalkan

Hakim menyoroti penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup Lainnya Nomor SP.Dah-Rumah/373/VI/Res.1.24/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 18 Juni 2026. Tindakan itu dinyatakan tidak sah dalam putusan praperadilan.

Keabsahan penangkapan Roy Suryo juga ditolak oleh hakim. Penangkapan tersebut merujuk pada Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/7036/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 19 Juni 2026.

Penahanan Roy Suryo ikut dinyatakan tidak sah. Penahanan itu didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/4586/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026.

Permohonan yang tidak dikabulkan seluruhnya

Meski tiga tindakan upaya paksa itu dibatalkan, hakim tidak mengabulkan seluruh dalil yang diajukan pemohon. Permohonan selebihnya ditolak, sementara biaya perkara dibebankan kepada pihak termohon dengan nilai nihil.

Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa tidak semua tindakan penyidik dalam perkara Roy Suryo dinilai sah menurut praperadilan. Catatan itu muncul di tengah proses hukum yang sudah bergerak setelah Roy berstatus tersangka dan berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan.

Latar belakang gugatan praperadilan

Permohonan praperadilan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 22 Juni 2026, dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Roy menggugat pihak kepolisian dan kejaksaan yang terlibat dalam penanganan perkara.

Tergugat pertama tercatat Pemerintah cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik. Tergugat kedua adalah Pemerintah cq Jaksa Agung RI cq Jampidum pada Kejaksaan Agung cq Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Gugatan itu diajukan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penggeledahan dalam proses penyidikan perkara yang menjerat Roy Suryo. Dengan putusan praperadilan ini, sebagian langkah penyidik dinyatakan tak memenuhi dasar hukum, sementara sebagian permohonan lain tetap ditolak oleh pengadilan.

Source: www.viva.co.id
Terkait