Pendaftaran PPG Calon Guru 2026 masih terbuka hingga 25 Juli, dengan bantuan pendidikan yang menanggung biaya perkuliahan selama dua semester. Nilai bantuan tersebut mencapai Rp17 juta untuk peserta yang dinyatakan lulus seluruh seleksi.
Calon peserta tetap perlu menyiapkan biaya pendaftaran seleksi sebesar Rp200.000 untuk tahap administrasi dan tes substantif. Setelah lolos, proses pendidikan dan pembelajaran PPG disebut berlangsung tanpa pungutan biaya tambahan.
Bantuan Pendidikan untuk Peserta Lulus
Pendidikan Profesi Guru bagi Calon Guru ditujukan untuk menyiapkan lulusan menjadi guru profesional, kompeten, berakhlak mulia, dan mampu memberi dampak positif di satuan pendidikan. Program ini dapat diikuti lulusan S-1 maupun D-IV dari jurusan kependidikan dan nonkependidikan yang ingin memperoleh sertifikat pendidik.
Perkuliahan dilaksanakan selama dua semester di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan atau LPTK penyelenggara PPG. Biaya pendidikan tercatat Rp8,5 juta per semester, sehingga totalnya Rp17 juta untuk masa studi dua semester.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, menyampaikan kepastian bantuan tersebut melalui kanal YouTube resmi Ditjen GTK pada 3 Juli 2026. “Seluruh peserta yang dinyatakan seleksi lulus akan memperoleh bantuan biaya pendidikan selama mengikuti PPG,” kata Nunuk.
| Komponen Biaya | Ketentuan |
|---|---|
| Pendaftaran seleksi | Rp200.000 untuk administrasi dan tes substantif |
| Pendidikan per semester | Rp8,5 juta |
| Total pendidikan dua semester | Rp17 juta, dibantu pemerintah bagi peserta lulus seleksi |
| Pungutan setelah lolos | Disebut tidak ada selama program dan pembelajaran PPG |
Syarat yang Harus Dipenuhi Pendaftar
Peserta PPG Calon Guru 2026 wajib berstatus warga negara Indonesia dan belum terdaftar sebagai guru di Dapodik maupun Simpatika. Batas usia pendaftar paling tinggi 32 tahun pada 31 Desember 2026.
Pendaftar juga harus memiliki ijazah S-1 atau D-IV yang tercatat dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi atau PD-Dikti. Nilai IPK minimal yang dipersyaratkan adalah 3,00, serta peserta harus mengikuti seluruh tahapan seleksi sesuai ketentuan.
| Syarat | Ketentuan |
|---|---|
| Status | WNI dan belum terdaftar sebagai guru di Dapodik maupun Simpatika |
| Usia | Maksimal 32 tahun pada 31 Desember 2026 |
| Pendidikan | Lulusan S-1 atau D-IV yang tercatat di PD-Dikti |
| IPK | Minimal 3,00 |
| Seleksi | Mengikuti seluruh tahapan yang berlaku |
30 Bidang Studi Tersedia
Program ini menyediakan 30 bidang studi yang terdiri atas 18 bidang studi umum dan 12 bidang studi kejuruan. Peserta perlu memastikan latar belakang pendidikannya sesuai dengan ketentuan bidang studi yang dipilih saat mendaftar.
Bidang studi umum mencakup Pendidikan Guru Sekolah Dasar, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan Sains, Pendidikan Jasmani, serta Pendidikan Luar Biasa. Sementara pilihan kejuruan antara lain Teknik Otomotif, Desain Komunikasi Visual, Kuliner, Perhotelan, Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim, serta Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi.
Rangkaian Jadwal Seleksi
Seleksi dimulai dari pendaftaran, lalu pengumuman hasil administrasi dan pelaksanaan tes substantif. Peserta yang melaju dari tes tersebut akan menjalani wawancara sebelum hasil akhir diumumkan.
| Tahapan | Jadwal |
|---|---|
| Pendaftaran | 27 Juni–25 Juli |
| Pengumuman seleksi administrasi | 26–28 Juli |
| Tes substantif | 3–7 Agustus |
| Pengumuman hasil tes substantif | 26 Agustus |
| Tes wawancara | 31 Agustus–16 September |
| Pengumuman hasil akhir seleksi | 21 September 2026 |
Informasi pembukaan pendaftaran ini juga disampaikan melalui akun Instagram resmi Kemendikdasmen pada 22 Juli 2026. Dengan batas pendaftaran 25 Juli, calon peserta perlu memastikan data ijazah, status PD-Dikti, dan nilai IPK sudah memenuhi seluruh persyaratan.







