Perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo terhadap Dokter Tifa tidak berlanjut ke tahap pembuktian. Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi tim advokat Dokter Tifa dan menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum.
Putusan sela tersebut membuat agenda pemeriksaan saksi, ahli, maupun terdakwa tidak diteruskan. Majelis hakim juga memerintahkan berkas perkara, surat dakwaan, serta barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum.
Putusan Sela di PN Jakarta Timur
Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati membacakan putusan itu dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 23 Juli 2026. Majelis menerima permohonan tim advokat dan menilai materi perlawanan lain tidak lagi perlu dipertimbangkan.
“Mengadili permohonan tim advokat diterima dan dakwaan JPU batal demi hukum dikabulkan, oleh karena itu materi perlawanan yang lain tidak perlu dipertimbangkan,” ujar Christina Endarwati. Seluruh biaya yang timbul dalam perkara tersebut dibebankan kepada negara.
Putusan batal demi hukum pada tahap eksepsi berarti persidangan tidak memasuki pembuktian atas pokok perkara di pengadilan tersebut. Namun, keputusan itu tidak menutup seluruh pilihan hukum yang tersedia bagi penuntut umum.
Jaksa Masih Bisa Mengajukan Perlawanan
Majelis hakim menjelaskan bahwa jaksa masih dapat menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Jalur yang disebut majelis mencakup Pasal 206 ayat (4) dan Pasal 75 ayat (4) KUHAP.
Hakim menyatakan penuntut umum dapat mengajukan perlawanan sesuai ketentuan tersebut. Dengan ditutupnya sidang, langkah berikutnya bergantung pada keputusan jaksa dalam menempuh upaya hukum yang tersedia.
“Kepada penuntut umum bisa menggunakan ketentuan Pasal 206 ayat (4) untuk melakukan perlawanan ataupun menggunakan Pasal 75 ayat (4) KUHAP. Dengan demikian sidang selesai dan ditutup,” ujar hakim.
Berawal dari Unggahan di Media Sosial
Dokter Tifa, yang bernama lengkap Tifauzia Tyassuma, sebelumnya didakwa terkait tuduhan bahwa ijazah sarjana Joko Widodo palsu. Menurut dakwaan jaksa, perkara bermula ketika ajudan Jokowi, Syarif Muhammad, memperlihatkan tiga unggahan media sosial kepada Jokowi pada 26 Maret 2025.
Unggahan itu memuat tudingan mengenai keaslian ijazah S-1 Jokowi. Salah satu unggahan dari akun Dokter Tifa menyoroti sampul ijazah, foto wisuda, buku alumni Universitas Gadjah Mada atau UGM, serta pernyataan Jokowi mengenai Profesor Achmad Soemitro sebagai dosen pembimbing.
Jaksa menilai unggahan tersebut menimbulkan kerugian immateriil bagi Jokowi karena dianggap mencemarkan nama baiknya secara personal. Tudingan itu juga disebut memunculkan anggapan bahwa Jokowi menggunakan ijazah palsu ketika memenuhi syarat pencalonan sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, dan Presiden ke-7 RI.
Kompas.com melaporkan Jokowi kemudian meminta Syarif mendata dan mengumpulkan ungggahan yang ramai beredar. Dari 28 unggahan media sosial yang dilihat Jokowi, jaksa menyebut ada lima unggahan yang pada pokoknya menuduhkan ijazah S-1 Joko Widodo palsu.
Data Akademik dalam Surat Dakwaan
Surat dakwaan turut memuat data akademik Joko Widodo di Fakultas Kehutanan UGM. Joko Widodo disebut terdaftar sebagai mahasiswa pada 28 Juli 1980 dan memperoleh ijazah S-1 Kehutanan pada 5 November 1985.
| Informasi Akademik | Rincian |
|---|---|
| Fakultas | Fakultas Kehutanan UGM |
| Tanggal terdaftar | 28 Juli 1980 |
| Nomor ijazah | 1120 |
| Tanggal ijazah | 5 November 1985 |
Pihak kampus juga disebut telah memastikan Joko Widodo merupakan lulusan Fakultas Kehutanan UGM berdasarkan data akademik. Meski demikian, jaksa dalam dakwaannya menilai Dokter Tifa tetap menyebarkan tuduhan mengenai ijazah palsu melalui media sosial.
Dakwaan yang Tidak Dilanjutkan
Sebelum eksepsi dikabulkan, jaksa mengajukan dakwaan primer dan subsider yang berkaitan dengan pencemaran nama baik serta pemberatan dalam KUHP. Kedua rumusan dakwaan itu kini tidak berlanjut ke tahap pemeriksaan pembuktian di PN Jakarta Timur.
| Jenis Dakwaan | Pasal |
|---|---|
| Primer | Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP |
| Subsider | Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP |
Dengan putusan sela ini, tidak ada pemeriksaan saksi, ahli, ataupun terdakwa dalam perkara tersebut pada tahap persidangan yang telah ditutup. Penuntut umum masih memiliki ruang untuk menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan ketentuan KUHAP yang disebut majelis hakim.
Source: megapolitan.kompas.com






