Penyesuaian potongan komisi ojol menjadi maksimal 8% kini memasuki hari-hari awal penerapan, dan Garda Indonesia langsung membuka kanal aduan khusus bagi mitra pengemudi yang belum merasakan perubahan itu. Langkah ini diambil karena pengawasan lapangan dinilai menjadi kunci saat aturan berlaku serentak tanpa masa uji coba.
Melalui posko pengaduan virtual, Garda menampung laporan dari pengemudi di berbagai platform untuk memastikan sistem pemotongan pendapatan benar-benar sudah menyesuaikan ketentuan terbaru. Kanal ini juga dipakai untuk memantau apakah setiap perusahaan aplikasi telah mengubah skema biaya layanan sesuai aturan.
Pantauan ketat di minggu awal
Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, mengatakan organisasinya bergerak cepat mengumpulkan data dari lapangan pada awal pemberlakuan aturan. Data itu akan dipakai sebagai dasar evaluasi dan untuk menentukan langkah advokasi berikutnya.
Garda juga mengaktifkan Pusat Pelaporan Implementasi 8% melalui situs resmi gardaindonesia.or.id. Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi oleh Satuan Tugas (Satgas) Perpres No.27 tahun 2026 dan Satgas Khusus 8%.
Laporan teknis dari pengemudi dan aplikator
Tim internal Garda masih memonitor pelaksanaan pada hari pertama dan sepanjang minggu pertama implementasi potongan aplikasi 8%. Selain itu, organisasi ini menghimpun laporan teknis dari pengemudi ojol lintas platform serta notifikasi resmi dari korporasi aplikasi yang berisi informasi pemberlakuan pemotongan baru.
Fokus pengawasan diarahkan untuk mengantisipasi keterlambatan penyesuaian sistem algoritma pemotongan pendapatan. Garda menilai respons cepat dari pengemudi penting agar potensi pelanggaran bisa segera terdeteksi.
Kebijakan berlaku serentak per 1 Juli 2026
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan potongan komisi ojol menjadi maksimal 8% berlaku serentak per 1 Juli 2026. Kebijakan itu langsung diterapkan tanpa fase uji coba dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan pengemudi transportasi berbasis aplikasi.
Dudy mengatakan pemerintah sudah mensosialisasikan ketentuan tersebut kepada seluruh perusahaan aplikator agar segera menyelaraskan sistem operasional internal. Pemerintah juga menyiapkan pemantauan langsung terhadap respons pasar dan teknis pelaksanaan di lapangan setelah kebijakan aktif berjalan.
“Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia juga telah mengaktifkan Pusat Pelaporan Implementasi 8% melalui kanal website resmi gardaindonedia.or.id,” ujar Igun. Ia menambahkan bahwa setiap laporan akan masuk ke proses verifikasi sebelum digunakan sebagai bahan tindak lanjut.
Dengan kanal aduan itu, Garda berharap penyesuaian biaya aplikasi benar-benar dirasakan mitra pengemudi di semua platform sejak hari pertama berlaku. Pemantauan dari organisasi, pemerintah, dan satgas terkait kini menjadi bagian penting untuk memastikan implementasi potongan 8% berjalan sesuai ketentuan di lapangan.
