POPSI Minta Metodologi Rp 600 Triliun Dibuka, Klaim Kerugian Sawit Dipertanyakan

Perdebatan soal potensi kerugian negara dari ekspor sawit kini bergeser ke satu tuntutan utama: buka metodologinya. Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) meminta pemerintah menjelaskan secara transparan dasar perhitungan klaim yang disebut mencapai ratusan triliun rupiah.

Desakan itu muncul setelah Menteri Pertanian menyampaikan adanya potensi kerugian negara akibat praktik under invoicing. Bagi POPSI, angka sebesar itu tidak bisa dibiarkan berdiri sebagai klaim besar tanpa sumber data, cara hitung, dan proses pembuktian yang bisa diuji publik.

POPSI: Kebijakan Harus Berdiri Di Atas Bukti

Ketua Umum POPSI, Mansuetus Darto, menegaskan pihaknya mendukung penegakan hukum dan upaya meningkatkan penerimaan negara dari sektor sawit. Namun, ia menilai perubahan kebijakan berskala besar harus lahir dari akuntabilitas publik yang kuat.

“Negara berhak mengejar setiap rupiah penerimaan yang hilang. Namun kebijakan publik harus dibangun berdasarkan bukti yang kuat, metodologi yang transparan, dan proses yang dapat diuji secara independen,” kata Darto.

POPSI juga mengingatkan agar pemerintah tidak mencampuradukkan legalitas harga transfer antarperusahaan afiliasi dengan trade misinvoicing yang melanggar hukum. Menurut Darto, selisih harga tidak otomatis berarti under invoicing, dan transaksi afiliasi tidak serta-merta bisa dianggap transfer mispricing.

Angka Rp 500 Triliun Hingga Rp 600 Triliun Disorot

Pemerintah sebelumnya memperkirakan potensi kehilangan penerimaan dari komoditas sawit berada di kisaran Rp 500 triliun hingga Rp 600 triliun per tahun. POPSI menilai angka itu perlu dijelaskan lebih rinci karena nilainya sangat besar dibanding skala ekspor sawit nasional.

Sebagai pembanding, POPSI menyebut total nilai ekspor produk sawit beserta turunannya sepanjang tahun 2025 berada di angka 35,87 miliar dollar AS atau sekitar Rp 590 triliun. Dari situ, asosiasi petani mempertanyakan apakah estimasi kerugian yang disampaikan pemerintah menggeneralisasi seluruh nilai ekspor nasional.

InformasiNilaiKeterangan
Potensi kehilangan penerimaan negaraRp 500 triliun hingga Rp 600 triliun per tahunPerkiraan pemerintah
Nilai ekspor produk sawit dan turunannya35,87 miliar dollar ASDisebut POPSI untuk tahun 2025
Nilai ekspor dalam rupiahsekitar Rp 590 triliunKonversi yang disebut POPSI

POPSI menilai angka kerugian yang besar harus diikuti penjelasan yang bisa diuji independen. Tanpa itu, publik dan pelaku usaha bisa kesulitan memahami apakah masalah utama memang berada pada under invoicing atau pada persoalan lain dalam rantai perdagangan.

Pengawasan Sudah Ada, Tinggal Dioptimalkan

POPSI juga mengingatkan bahwa pemerintah sebenarnya sudah memiliki instrumen pengawasan berlapis. Sistem itu mencakup Indonesia National Single Window atau INSW serta CEISA milik Bea Cukai.

Karena itu, asosiasi menilai langkah yang paling mendesak bukan langsung melahirkan kebijakan baru secara tergesa-gesa. Optimalisasi sistem yang sudah ada dinilai lebih penting agar dugaan pelanggaran bisa ditangani dengan dasar yang lebih kuat.

Darto mengatakan keterbukaan informasi menjadi kunci agar seluruh pelaku industri sawit memahami urgensi dari setiap perubahan regulasi. Ia menilai publik perlu diberi gambaran yang jelas jika pemerintah memang menemukan dugaan kehilangan penerimaan negara akibat under invoicing, transfer mispricing, atau bentuk penyimpangan lainnya.

“Transparansi tersebut penting agar publik dapat memahami secara objektif urgensi perubahan kebijakan yang diusulkan serta memastikan bahwa setiap kebijakan strategis benar-benar dibangun atas dasar masalah yang telah teridentifikasi secara jelas,” ujarnya.

Basis Data Dinilai Penting untuk Langkah Besar

Di sisi lain, POPSI mengaitkan desakannya dengan rencana kebijakan strategis baru melalui Danantara Sumberdaya Indonesia. Organisasi petani sawit itu menekankan bahwa basis data yang kuat harus menjadi syarat sebelum langkah besar diambil.

POPSI berharap tata niaga ekspor nasional tidak terganggu oleh asumsi yang belum terbukti. Karena itu, pembukaan metodologi dinilai menjadi titik awal untuk menilai apakah klaim kerugian negara benar-benar berdiri di atas data yang solid.

Terkait