
Polres Ponorogo menggeledah sebuah pondok pesantren di Kecamatan Jambon untuk mendalami dugaan pencabulan yang menyeret pimpinan ponpes berinisial JY, 55 tahun. Dari lokasi itu, penyidik menyita kasur, tisu, serta dokumen operasional dan perizinan pesantren sebagai barang bukti.
Penggeledahan ini menjadi bagian penting dari upaya penyidik memperkuat konstruksi perkara sebelum proses hukum berlanjut. Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak ikut turun langsung ke lokasi untuk menyisir area yang diduga terkait dengan tindak pidana kekerasan seksual tersebut.
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, menyebut langkah penggeledahan dilakukan demi kepentingan penyidikan dan pengamanan barang bukti. Seluruh barang yang ditemukan kemudian dibawa ke Mapolres Ponorogo untuk pemeriksaan lanjutan.
Penyidik menilai barang-barang yang diamankan dapat membantu membuka rangkaian peristiwa di lingkungan ponpes. Dokumen operasional dan perizinan juga ikut diamankan karena dinilai relevan dengan pendalaman perkara.
Dari hasil pemeriksaan tambahan, polisi menemukan dugaan bahwa sejumlah korban mengalami pelecehan seksual lebih dari satu kali selama berada di lingkungan pesantren. Ada korban yang mengaku menerima perlakuan itu hingga tiga sampai empat kali.
Polisi juga mengungkap dugaan modus yang digunakan tersangka. JY disebut memanfaatkan iming-iming pendidikan gratis dan pemberian uang agar para korban menuruti kemauannya.
Kasus ini tidak berhenti pada proses penyidikan pidana. Polres Ponorogo juga menggandeng Dinas Sosial Kabupaten Ponorogo dan tim psikologi untuk melakukan asesmen serta pendampingan mental bagi para santri yang terdampak.
Pendampingan itu dinilai penting karena para korban masih mengalami tekanan psikologis. Kepolisian menegaskan proses pemulihan akan berjalan beriringan dengan penanganan perkara.
Di sisi hukum, JY dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia juga dikenai Pasal 415 huruf b atau Pasal 417 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Soal keberlanjutan operasional pondok pesantren, kepolisian menyerahkan penanganannya kepada Kementerian Agama untuk evaluasi lebih lanjut. Langkah itu diambil setelah penggeledahan dan penyitaan barang bukti dilakukan dalam proses penyidikan kasus dugaan pencabulan santri tersebut.
Source: mediaindonesia.com




