Polda Jawa Barat menemukan dua tempat kejadian perkara baru dalam kasus penganiayaan dan penyekapan yang menjerat Taufik Hidayat alias TH. Temuan ini muncul setelah penyidik melakukan analisa dan pra-rekonstruksi berulang kali.
Temuan itu menjadi penting karena berkaitan langsung dengan penentuan locus delicti, atau tempat terjadinya tindak pidana. Bagi penyidik, kejelasan lokasi kejadian juga akan memperkuat pasal yang disangkakan kepada TH dalam perkara dugaan penganiayaan berat dan penyekapan terhadap YTR.
Dua TKP Baru Ditemukan dari Pengembangan Kasus
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyebut dua TKP baru tersebut sebagai kemajuan dalam penanganan perkara. Ia menjelaskan temuan itu diperoleh dari pengembangan hasil pra-rekonstruksi yang sudah dilakukan empat kali.
Hendra menyampaikan informasi tersebut di Mapolda Jabar, Rabu (1/7/2026). Dari hasil pengembangan itu, penyidik menilai ada rangkaian peristiwa tambahan yang perlu diperjelas melalui rekonstruksi menyeluruh.
Rekonstruksi Digelar Terbuka dengan Pihak Terkait
Menindaklanjuti temuan baru itu, Polda Jabar menjadwalkan rekonstruksi pada Kamis 2 Juli 2026. Agenda ini disiapkan untuk memperjelas alur kejadian yang diduga terjadi dalam kasus tersebut.
Polda Jabar juga menyiapkan rekonstruksi secara terbuka dengan melibatkan pihak-pihak terkait. Langkah ini diambil agar proses hukum tetap akuntabel dan mudah diawasi.
Hendra memastikan tim Jaksa Penuntut Umum dan kuasa hukum akan ikut dalam rekonstruksi besok. Keterlibatan mereka disebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan sekaligus profesional.
| Informasi | Rincian |
|---|---|
| Terduga | Taufik Hidayat alias TH |
| Perkara | Penganiayaan berat dan penyekapan terhadap YTR |
| Temuan baru | 2 TKP baru |
| Langkah lanjutan | Rekonstruksi menyeluruh |
| Waktu rekonstruksi | Kamis 2 Juli 2026 |
Dengan dua TKP baru itu, penyidik kini memiliki dasar tambahan untuk mengurai rangkaian peristiwa yang diduga terjadi. Rekonstruksi besok diharapkan memberi gambaran lebih jelas soal posisi peristiwa, pihak yang terlibat, dan pasal yang akan dikuatkan dalam proses hukum berikutnya.
