
PKH tahap 2 mulai masuk pada April 2026 dan menjadi periode pencairan yang dinantikan keluarga penerima manfaat di berbagai daerah. Bantuan ini disalurkan pemerintah sebagai program perlindungan sosial bersyarat untuk kelompok tertentu, mulai dari ibu hamil, anak usia dini, pelajar, lansia, hingga penyandang disabilitas berat.
Penyaluran dilakukan bertahap agar distribusi lebih tertib dan sesuai mekanisme resmi. Penerima yang memenuhi syarat akan menerima dana melalui bank Himbara seperti BRI, BNI, BSI, BTN, dan Mandiri, sedangkan warga di wilayah 3T tetap dilayani lewat PT POS Indonesia.
Jadwal pencairan tahap 2
Berdasarkan pembagian jadwal PKH 2026, tahap 1 berlangsung pada Januari hingga Maret 2026. Setelah itu, tahap 2 dimulai pada April dan berjalan sampai Juni.
Pola ini membuat April 2026 menjadi awal periode pencairan berikutnya bagi penerima yang sudah terdaftar. Setelah tahap 2, penyaluran berlanjut ke tahap 3 pada Juli-September dan tahap 4 pada Oktober-Desember.
Skema bertahap membantu pemerintah menyalurkan bantuan secara lebih teratur. Dengan cara ini, setiap KPM menunggu pencairan sesuai jadwal dan mekanisme di wilayah masing-masing.
Kategori penerima PKH
PKH ditujukan untuk keluarga yang masuk dalam kategori perlindungan sosial tertentu. Kelompok penerimanya meliputi ibu hamil atau nifas, anak usia dini 0-6 tahun, siswa SD, SMP, dan SMA sederajat, serta lansia dan penyandang disabilitas berat.
Setiap kategori mendapat nominal bantuan yang berbeda sesuai ketentuan program. Besaran ini dirancang untuk membantu kebutuhan dasar keluarga sekaligus mendukung pendidikan anak.
Untuk ibu hamil atau nifas dan anak usia dini, bantuan yang diberikan sebesar Rp 750.000 per tahap. Jika dijumlahkan dalam satu tahun, total bantuannya mencapai Rp 3.000.000.
Pada kategori pendidikan, siswa SD sederajat menerima Rp 225.000 per tahap. Siswa SMP sederajat mendapat Rp 375.000 per tahap, sedangkan siswa SMA sederajat memperoleh Rp 500.000 per tahap.
Lansia dan penyandang disabilitas berat sama-sama menerima Rp 600.000 per tahap. Total bantuan untuk masing-masing kategori tersebut mencapai Rp 2.400.000 per tahun.
Cara cek penerima yang berhak mencairkan dana
Masyarakat dapat memeriksa status penerima secara mandiri melalui kanal resmi Kementerian Sosial. Cara yang disebut paling mudah adalah memakai Aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Google PlayStore.
Setelah aplikasi terpasang, pengguna perlu membuat akun baru lebih dulu. Proses pendaftaran meminta data diri lengkap, termasuk Nomor Induk Kependudukan atau NIK.
Jika akun sudah diverifikasi, pengguna dapat masuk dengan username dan password yang telah dibuat. Berikutnya, pilih menu “Cek Bansos” di dalam aplikasi untuk melanjutkan pencarian data.
Setelah itu, masukkan wilayah tempat tinggal dan nama lengkap sesuai KTP. Sistem juga meminta kode verifikasi sebelum pengguna menekan tombol “Cari Data” untuk melihat hasil pencocokan dengan daftar penerima manfaat.
Jalur pencairan tetap mengikuti mekanisme resmi
Bagi penerima yang memegang Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS, dana dapat dicairkan melalui bank penyalur yang ditunjuk. Sementara itu, penerima di daerah 3T tetap menerima bantuan lewat PT POS Indonesia sesuai mekanisme distribusi yang berlaku.
Karena penyaluran dilakukan secara bertahap, status pencairan bisa berbeda antarwilayah dan antarpenerima. Informasi resmi dari kanal Kementerian Sosial tetap menjadi rujukan utama agar masyarakat bisa memastikan apakah namanya termasuk penerima yang berhak mencairkan dana PKH tahap 2 pada April 2026.





