Piche Kota mengaku belum siap kembali menjalani kehidupan sosial seperti biasa setelah gugatan praperadilannya dikabulkan Pengadilan Negeri Atambua. Penyanyi bernama lengkap Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota itu mengatakan trauma akibat perkara yang menyeret namanya masih membekas.
Setelah menghirup udara bebas, Piche Kota memilih lebih banyak berada di rumah dan belum mampu bertemu banyak orang. Kondisi tersebut membuatnya membutuhkan waktu untuk beradaptasi sebelum kembali ke rutinitas di luar rumah.
“Trauma juga masih ada,” ujar Piche Kota, dikutip dari kanal Starpro Indonesia. Ia menyampaikan bahwa pemulihan kondisi mental menjadi hal yang perlu dibenahi terlebih dahulu.
Keinginan untuk kembali bernyanyi sebenarnya sudah muncul, baik melalui siaran maupun pertunjukan langsung. Namun, rencana itu belum menjadi prioritas sebelum ia merasa lebih stabil untuk beraktivitas.
“Secara jujur saya sudah kangen sekali untuk kembali bernyanyi baik on air maupun off air,” kata Piche Kota. Ia juga menyampaikan harapan untuk dapat kembali beraktivitas bersama penggemar setelah kondisinya membaik.
Praperadilan Dikabulkan, Perkara Tetap Berjalan
Dikabulkannya praperadilan Piche Kota berkaitan dengan proses hukum yang sebelumnya membuatnya ditahan dalam perkara dugaan rudapaksa terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Belu. Putusan tersebut tidak menghentikan penanganan perkara pokok yang masih didalami kepolisian.
Dalam perkara itu, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Rival Seran alias RS berusia 19 tahun, Piche Kota alias PK berusia 23 tahun, serta Roy Mali alias RM berusia 21 tahun. Beritasatu.com melaporkan bahwa korban berusia 16 tahun 4 bulan ketika kasus tersebut diungkap aparat.
Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa menyatakan laporan dibuat oleh ibu kandung korban. Unit PPA Satreskrim Polres Belu kemudian memeriksa 10 saksi, termasuk korban, serta sejumlah ahli untuk mendalami dugaan peristiwa tersebut.
Rangkaian Peristiwa yang Diselidiki Polisi
Kepolisian menyebut rangkaian peristiwa bermula pada Jumat, 9 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 Wita. Korban disebut diajak RS ke tempat karaoke Simponi sebelum kemudian menuju Hotel Setia bersama RS, PK, dan seorang saksi bernama Omino.
Menurut keterangan kepolisian, terdapat tiga dugaan peristiwa yang terjadi pada waktu dan lokasi berbeda. Berikut rincian yang disampaikan aparat dalam penanganan perkara tersebut.
| Peristiwa | Waktu | Lokasi | Pihak yang diduga terlibat |
|---|---|---|---|
| Pertama | 10 Januari 2026, 02.30 Wita | Kamar 321 Hotel Setia | RS |
| Kedua | 10 Januari 2026, 04.52 Wita | Kamar 321 Hotel Setia | PK |
| Ketiga | 11 Januari 2026, 14.45 Wita | Kamar mandi kamar 331 Hotel Setia | RM |
Polisi menduga RS melakukan persetubuhan terhadap korban setelah PK dan Omino meninggalkan kamar dan kembali ke tempat karaoke. Dalam peristiwa berikutnya, PK dan RM juga diduga melakukan perbuatan serupa pada waktu serta lokasi yang berbeda.
Kasus ini terungkap setelah korban mengetahui adanya foto terkait peristiwa tersebut yang beredar di media sosial pada 13 Januari 2026. Korban lalu mendatangi Polres Belu bersama ibunya untuk membuat laporan.
Barang Bukti dan Penyidikan
Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara, termasuk pakaian, flashdisk berkapasitas 32 GB, dan rekaman CCTV. Barang-barang tersebut menjadi bagian dari materi yang diperiksa dalam proses penyidikan.
Kepolisian menyatakan proses penyidikan masih berlangsung untuk melengkapi berkas perkara dan mendalami peran masing-masing tersangka. Di tengah proses itu, Piche Kota menyatakan masih berfokus memulihkan diri sebelum kembali bertemu banyak orang dan bernyanyi di depan publik.
