PFII Siapkan Pajak 0% hingga 50 Tahun, Dana yang Parkir di Luar Negeri Dibidik

Author: Cung Media

Rencana pajak 0% hingga 50 tahun di Pusat Finansial Internasional Indonesia atau PFII membuka penawaran insentif yang sangat panjang bagi pelaku usaha jasa keuangan. Pemerintah menyiapkan kawasan tersebut di Bali untuk menarik investor, termasuk dana yang selama ini ditempatkan di pusat keuangan luar negeri.

Skema ini tidak hanya mengandalkan tarif pajak rendah, tetapi juga menjanjikan mekanisme penyelesaian sengketa bisnis khusus. Namun, rincian final mengenai bentuk insentif dan pihak yang berhak mendapatkannya masih menunggu pengumuman resmi pemerintah.

Insentif Pajak untuk Kegiatan Jasa Keuangan

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto membenarkan bahwa insentif perpajakan tengah disiapkan untuk kegiatan usaha di PFII. Saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta Pusat, pada Senin (20/7/2026), ia meminta publik menunggu rilis resmi pemerintah.

Bimo menjawab singkat ketika ditanya mengenai kemungkinan insentif pajak 0% bagi kegiatan usaha di kawasan tersebut. “(Insentif pajak 0% untuk kegiatan usaha di PFII?) iya, nanti nunggu rilis resmi,” kata Bimo.

PFII direncanakan berlokasi di Bali dan diposisikan sebagai kawasan yang memfasilitasi berbagai aktivitas sektor keuangan. Pemerintah disebut ingin menyediakan sejumlah kemudahan bagi investor maupun pelaku industri finansial yang menjalankan usaha di sana.

Aspek Rencana Ketentuan PFII
Lokasi Bali
Sektor utama Usaha jasa keuangan
Insentif perpajakan Pajak 0% hingga 50 tahun
Tenaga ahli dan pekerja Diatur tersendiri melalui PMK
Sengketa bisnis Pengadilan khusus dengan sistem common law

Tidak Semua Pihak Mendapat Skema yang Sama

Pembebasan pajak hingga lima dekade tidak otomatis berlaku seragam untuk semua pihak yang berada di PFII. Bimo menyebut tenaga ahli dan pekerja akan memiliki pengaturan tersendiri melalui Peraturan Menteri Keuangan atau PMK.

“Ada beberapa yang diatur tersendiri, nggak 50 tahun semuanya. Misal untuk tenaga ahli segala macam itu tersendiri ada PMK-nya,” ujar Bimo.

Artinya, rencana insentif pajak 0% itu masih memerlukan pembagian ketentuan berdasarkan jenis pelaku dan kegiatan di dalam kawasan. Pemerintah belum menyampaikan secara terperinci kategori usaha, syarat penerima, maupun mekanisme pelaksanaan insentif tersebut.

Alternatif bagi Struktur Investasi melalui SPV

Ketua Komisi XI DPR Misbakhun sebelumnya memaparkan arah pengembangan PFII dalam acara Investment Forum 2026 di Jakarta pada Rabu (15/7/2026). Menurutnya, kawasan itu akan mencakup family office serta memperoleh berbagai insentif dari pemerintah.

Misbakhun menyebut pemerintah menyiapkan pajak 0% untuk periode 50 tahun sebagai bagian dari daya tarik kawasan. Ia menilai jangka waktu tersebut dapat menjadi ruang untuk melihat perkembangan pusat finansial itu dalam beberapa dekade ke depan.

“Kalau saya sih pribadi, itu harusnya melekat selama PFII itu ada. Tapi pemerintah inginnya 50 tahun. Tapi, 50 tahun itu oke karena kita melihat perkembangan 50 tahun ke depan akan seperti apa,” kata Misbakhun.

Salah satu sasaran kawasan ini ialah investasi yang dikelola melalui special purpose vehicle atau SPV di berbagai pusat keuangan global. Misbakhun menyinggung British Virgin Islands dan Cayman Islands sebagai contoh lokasi yang digunakan untuk penempatan investasi melalui struktur tersebut.

Melalui Pusat Finansial Internasional Indonesia, pemerintah ingin menawarkan pilihan pusat keuangan di dalam negeri bagi investor yang menggunakan skema SPV. Insentif pajak menjadi salah satu instrumen yang disiapkan untuk memperkuat daya tarik alternatif tersebut.

Pengadilan Khusus untuk Sengketa Bisnis

Rancangan PFII juga mencakup penyelesaian sengketa bisnis dengan sistem common law di dalam kawasan. Misbakhun menyebut pengadilan khusus akan dibentuk untuk menangani perkara bisnis yang terjadi di PFII.

Hakim yang menangani sengketa itu direncanakan memiliki reputasi internasional. Menurut Misbakhun, pengadilan tersebut akan menjadi tempat penyelesaian perselisihan bisnis yang timbul dari aktivitas di kawasan finansial itu.

Dua elemen utama yang ditawarkan PFII saat ini adalah insentif perpajakan serta kepastian penyelesaian sengketa bisnis. Detail mengenai bentuk fasilitas pajak, penerima insentif, dan aturan khusus bagi tenaga ahli masih menunggu rilis resmi pemerintah.

Source: finance.detik.com
Terbaru