Pemerintah menempatkan data terpadu sebagai penentu agar bantuan sosial tidak lagi meleset dari warga yang benar-benar membutuhkan. Presiden Prabowo Subianto menilai akurasi sistem akan membuat target nol persen kemiskinan ekstrem lebih mungkin dicapai.
Digitalisasi juga diarahkan untuk mengurangi beban administrasi bagi keluarga miskin dan rentan. Warga diharapkan tidak perlu berulang kali menyerahkan data yang sama atau mengeluarkan biaya hanya untuk membuktikan kondisi ekonominya.
Percepatan Digitalisasi di 26 Provinsi
Dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/7/2026), Prabowo menyebut Indonesia memiliki sistem perlindungan sosial atau welfare state yang kuat. Menurutnya, kekuatan tersebut dibangun dari berbagai program yang dijalankan secara berkelanjutan oleh pemerintahan sebelumnya dan pemerintah saat ini.
CNBC Indonesia melaporkan percepatan digitalisasi bantuan sosial telah diterapkan di 43 kabupaten dan kota yang tersebar di 26 provinsi. Sekitar 1 juta keluarga telah terdaftar dari target 12,5 juta keluarga.
Sistem digital itu dirancang untuk menghubungkan data kependudukan, pendidikan, kesehatan, pekerjaan, perumahan, serta data penerima bantuan. Penyatuan informasi tersebut diharapkan dapat memperbarui data yang usang dan mencegah keluarga miskin terlewat akibat hambatan birokrasi.
Prabowo menekankan bahwa warga tidak seharusnya terus dibebani proses administrasi berulang. “Kita tidak boleh meminta rakyat berkali-kali memasukkan data yang sama. Kita tidak boleh membiarkan rakyat mengeluarkan uang hanya untuk membuktikan bahwa dirinya miskin,” tegasnya.
Pemerintah mencatat biaya pengurusan dokumen dan pendaftaran bantuan sebelumnya dapat mencapai Rp150 ribu. Melalui proses baru yang didigitalisasi, pendaftaran ditargetkan dapat berlangsung tanpa biaya.
Jaring Perlindungan Menjangkau Banyak Kebutuhan
Skema perlindungan sosial pemerintah mencakup bantuan tunai, pendidikan, rehabilitasi sosial, pemberdayaan, pangan, energi, perumahan, hingga layanan kesehatan. Program-program itu menyasar kelompok miskin dan rentan dengan bentuk manfaat yang berbeda.
Beberapa program memiliki jumlah penerima dan nilai bantuan yang telah dipaparkan pemerintah. Rinciannya menunjukkan bahwa dukungan tidak hanya diberikan melalui bantuan tunai, tetapi juga lewat pendidikan serta intervensi sosial khusus.
| Program | Penerima Manfaat | Nilai Bantuan |
|---|---|---|
| Program Keluarga Harapan (PKH) | Sekitar 10 juta keluarga desil 1-4 | Rp75 ribu-Rp250 ribu per bulan |
| Sekolah Rakyat | 44.635 siswa dari keluarga desil 1-2 | Sekitar Rp4 juta per siswa per bulan |
| ATENSI | 83.357 penerima manfaat | Rp2,4 juta per orang per tahun |
| Pemberdayaan Warga KAT | 2.810 penerima manfaat | Rp10 juta |
Selain program dalam tabel, Program Pemberdayaan Sosial menjangkau 15.000 penerima manfaat. Bantuan bagi warga Komunitas Adat Terpencil atau KAT juga disiapkan bagi kelompok yang membutuhkan penanganan khusus.
Di sektor pendidikan, pemerintah memasukkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah, Program Indonesia Pintar, dan Sekolah Rakyat ke dalam rangkaian dukungan kesejahteraan. Dukungan lain meliputi Kartu Sembako, bantuan pangan, subsidi energi, bantuan kebencanaan, serta stimulan perumahan swadaya.
Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan atau FLPP turut menjadi bagian dari skema tersebut. Pemerintah juga mencantumkan Makan Bergizi Gratis dan Cek Kesehatan Gratis dalam jaring pengaman sosial nasional.
Akurasi Data Menjadi Penentu
Prabowo menilai luasnya cakupan program harus dibarengi kemampuan pemerintah memastikan penerima manfaat sesuai sasaran. Data yang tidak diperbarui berisiko membuat warga yang sudah mampu tetap menerima bantuan, sementara keluarga miskin tidak tercatat.
Ia menegaskan pembaruan sistem merupakan salah satu syarat untuk mengejar penghapusan kemiskinan ekstrem. “Kalau sistem kita akurat, target 0 persen kemiskinan ekstrem menjadi jauh lebih mungkin kita capai,” ujar Prabowo.
Dengan integrasi data, pemerintah berharap bantuan dapat diberikan berdasarkan kondisi warga yang lebih tepat dan terkini. Upaya ini juga diharapkan memangkas proses administratif yang selama ini dapat menjadi penghalang bagi masyarakat untuk mengakses perlindungan sosial.
