Rencana Pusat Finansial Internasional Indonesia atau PFII berpotensi mengubah status kawasan ekonomi khusus di Bali. Pemerintah membuka opsi mengubah bahkan membubarkan status KEK apabila lokasi yang paling layak untuk pusat keuangan baru itu ternyata berada di dalam kawasan tersebut.
Namun, lokasi PFII sendiri belum diputuskan meski undang-undang yang mengaturnya sudah disahkan. Bali Utara, Sanur, dan Kura-Kura Bali masih berada dalam daftar usulan yang akan dinilai pemerintah.
Lokasi Dipilih dari Proposal Paling Siap
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penetapan lokasi tidak akan didasarkan pada preferensi pribadi. Pemerintah akan menilai proposal yang masuk untuk menemukan kawasan yang paling realistis dan menguntungkan bagi negara.
Ukuran penilaiannya mencakup kecepatan pelaksanaan, kebutuhan biaya, serta kemampuan kawasan dalam menarik dana dari luar negeri. Lokasi terpilih juga diharapkan mampu menarik investor asing maupun individu kaya untuk menempatkan dana di sana.
Dalam konferensi pers APBNKiTa di Kementerian Keuangan pada Selasa (21/7/2026), Purbaya menyampaikan kriteria utama pemerintah. “Nanti kita lihat yang paling masuk akal, yang paling cepat bisa dijalankan, dan yang paling murah cost-nya buat negara,” kata Purbaya.
Menurutnya, belum ada proposal yang cukup jelas untuk langsung menjadi dasar keputusan. Karena itu, pemerintah masih memerlukan penilaian lebih lanjut terhadap kesiapan setiap kawasan yang diajukan.
| Lokasi Usulan | Status Pembahasan |
|---|---|
| Bali Utara | Masih menjadi salah satu usulan lokasi PFII |
| Sanur | Disebut sebagai kawasan potensial dan masih dikaji |
| Kura-Kura Bali | Masuk usulan, dengan status KEK yang dapat disesuaikan bila diperlukan |
Status KEK Bisa Disesuaikan
Undang-undang PFII tidak memperbolehkan pusat keuangan internasional tersebut berada di dalam KEK. Ketentuan itu membuat satu kawasan tidak dapat menjalankan dua rezim aturan secara bersamaan.
Meski demikian, Purbaya memandang keberadaan KEK bukan hambatan mutlak bagi calon lokasi PFII. Status kawasan dapat diubah apabila pilihan paling layak berada di wilayah yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai KEK.
“Kalau ada KEK bisa dibubarkan KEK-nya, kira-kira begitu kan, jadi bukan halangan juga,” ujar Purbaya. Opsi tersebut dimaksudkan untuk menghindari tumpang tindih regulasi antara ketentuan KEK dan aturan khusus PFII.
Setelah suatu wilayah ditetapkan sebagai PFII, seluruh aktivitas di dalamnya akan mengacu pada Undang-Undang PFII. Artinya, kerangka regulasi pusat keuangan baru itu akan menjadi dasar utama pengelolaan kawasan.
Masukan dari Menko Tetap Masuk Penilaian
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyebut KEK Sanur dan KEK Kura-Kura Bali sebagai lokasi potensial untuk PFII. Purbaya menegaskan masukan tersebut tetap dipertimbangkan dalam proses penilaian.
Meski begitu, undang-undang memberikan kewenangan penetapan lokasi kepada Menteri Keuangan. Keputusan akhir akan diambil setelah tim penilai membandingkan kelayakan, efisiensi biaya, dan daya tarik investasi dari setiap proposal.
Nama Kura-Kura Bali juga sempat ditanggapi ringan oleh Purbaya saat konferensi pers. “Apakah Kura-Kura Bali saya enggak tahu. Itu saya tahu Kura-Kura Ninja,” ujarnya.
Untuk saat ini, Bali Utara, Sanur, dan Kura-Kura Bali belum ditetapkan sebagai lokasi PFII. Pemerintah masih menunggu usulan yang dinilai paling masuk akal, paling cepat diwujudkan, dan paling kuat menarik investor asing.
Source: money.kompas.com






