Pertalite Tanpa Subsidi Tembus Rp16.088 per Liter, Pemerintah Tahan Harga demi Daya Beli

Pemerintah belum menaikkan harga Pertalite meski nilai keekonomiannya sudah jauh melampaui harga jual ke konsumen. Di struk pembelian SPBU Pertamina di Jakarta, subsidi negara tercantum sebesar Rp6.088 per liter sehingga harga non-subsidi Pertalite terlihat mencapai Rp16.088 per liter.

Konsumen tetap membayar Rp10.000 per liter, dan selisih itu menunjukkan besarnya peran negara dalam menjaga harga tetap rendah. Kebijakan ini dipertahankan untuk melindungi daya beli masyarakat di tengah tekanan harga minyak dunia yang masih bergejolak.

Subsidi kini tercantum di struk pembelian

Pencantuman nilai subsidi mulai berlaku sejak 19 April di SPBU Pertamina di Jakarta. Petugas SPBU yang melayani transaksi menyebut aturan tersebut baru berjalan sekitar dua hari saat pembelian dilakukan.

Dalam transaksi di SPBU Pertamina kawasan Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, struk mencatat harga non-subsidi Rp16.088 per liter. Setelah dikurangi bantuan pemerintah, nominal yang dibayar konsumen tetap Rp10.000 per liter.

Format baru pada struk itu membuat masyarakat bisa melihat langsung selisih antara harga keekonomian dan harga yang mereka bayarkan. Transparansi ini juga mempertegas besarnya beban fiskal yang harus ditanggung negara untuk BBM bersubsidi.

Alasan harga belum disesuaikan

Pemerintah memilih menahan penyesuaian harga karena anggaran negara dinilai masih mampu mengakomodasi subsidi. Pertimbangan lain datang dari kondisi masyarakat yang masih membutuhkan perlindungan dari dampak kenaikan energi terhadap biaya hidup sehari-hari.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kebijakan subsidi BBM sudah dihitung untuk berbagai kemungkinan. Salah satunya adalah bila harga minyak dunia bertahan di level USD 100 per barel hingga akhir tahun, dengan defisit APBN disebut tetap aman di kisaran 2,9 persen.

Pernyataan itu menunjukkan bahwa penahanan harga Pertalite tidak hanya soal kebijakan jangka pendek. Pemerintah juga menempatkannya sebagai bagian dari strategi menjaga stabilitas fiskal dan daya beli secara bersamaan.

ICP ikut menekan kebijakan energi

Tekanan terhadap kebijakan energi nasional juga datang dari kenaikan Indonesian Crude Price atau ICP. Pada Maret 2026, ICP ditetapkan sebesar 102,26 dolar AS per barel, naik 33,47 dolar AS per barel dibandingkan Februari yang berada di level 68,79 dolar AS per barel.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menjelaskan lonjakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 149.K/MG.03/MEM.M/2026 tentang Harga Minyak Mentah Indonesia Bulan Maret 2026. Ia menyebut kenaikan tersebut tidak lepas dari dinamika geopolitik global yang memanas sepanjang Maret.

Kenaikan ICP penting dicermati karena menjadi salah satu acuan dalam pembentukan harga energi di dalam negeri. Saat harga minyak mentah naik tajam, beban untuk menjaga harga BBM tetap stabil juga ikut meningkat.

Langkah yang dijalankan pemerintah

Pemerintah masih memantau pergerakan harga minyak dunia dan menyiapkan langkah mitigasi agar pasokan energi nasional tetap aman. Laode menegaskan bahwa stabilitas energi menjadi perhatian utama di tengah kondisi global yang belum sepenuhnya terkendali.

Di sisi lain, kebijakan subsidi yang masih dipertahankan memberi ruang bagi masyarakat untuk tetap mengakses BBM dengan harga yang terjangkau. Karena itu, angka Rp16.088 per liter di struk lebih menggambarkan harga riil Pertalite tanpa bantuan negara, bukan tarif yang dibayar konsumen di SPBU.

Selama subsidi masih berjalan, publik akan terus melihat selisih lebar antara harga keekonomian dan harga jual resmi. Selisih itulah yang menunjukkan betapa besar peran APBN dalam menjaga Pertalite tetap berada di level Rp10.000 per liter di tengah tekanan global yang belum mereda.

Source: www.suara.com
Terkait