Buah dan sayur yang dijual di pasar tradisional maupun pasar modern Kota Madiun masih berada dalam batas aman berdasarkan hasil pemantauan sementara. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengawasi kemungkinan residu pestisida pada bahan pangan segar yang dibeli masyarakat.
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian atau DKPP Kota Madiun mengambil sampel dari sejumlah titik penjualan. Pengawasan tersebut diarahkan agar produk yang beredar tetap layak dikonsumsi sebelum sampai ke meja makan warga.
Pengujian Menyasar Pasar Tradisional dan Modern
Pemantauan mencakup komoditas buah dan sayur yang masuk kategori Pangan Segar Asal Tumbuhan atau PSAT. Selain pangan dari tumbuhan, tim DKPP juga melakukan pengawasan terhadap bahan pangan asal hewan.
Subkoordinator Keamanan dan Kerawanan Pangan DKPP Kota Madiun, Achmad Zain Nuri, mengatakan pengambilan sampel menjadi bagian dari kewenangan pemerintah daerah dalam menjaga pangan segar. Sampel yang dikumpulkan kemudian diperiksa untuk mengetahui ada tidaknya potensi masalah keamanan pangan.
| Lokasi Pemantauan | Komoditas | Tindak Lanjut Jika Ada Temuan |
|---|---|---|
| Pasar tradisional | Buah dan sayur | Surat kepada kepala pasar |
| Pasar modern | Buah dan sayur | Surat kepada manajemen pasar |
“Sebagai bagian dari kewenangan dalam menjaga keamanan pangan segar, kami mengambil sampel buah dan sayur di berbagai titik di pasar modern dan tradisional untuk selanjutnya diuji,” ujar Achmad. Kegiatan ini menjadi agenda rutin DKPP Kota Madiun dalam memantau pangan yang beredar di wilayah tersebut.
Rapid Test Digunakan untuk Memeriksa Residu
Petugas menggunakan peralatan uji cepat atau rapid test kit untuk memeriksa sampel buah dan sayur. Alat ini dipakai untuk mendeteksi secara kualitatif kemungkinan residu pestisida yang melampaui Batas Minimum Residu atau BMR yang diizinkan.
Pemeriksaan tidak hanya bertumpu pada kondisi fisik komoditas yang terlihat di lapak penjual. DKPP juga menaruh perhatian pada kemungkinan residu yang tidak dapat diketahui hanya melalui tampilan buah atau sayur.
Jika hasil pengujian menunjukkan temuan yang kurang baik, DKPP akan menyampaikan surat kepada pengelola lokasi penjualan. Kepala pasar akan menerima surat untuk temuan di pasar tradisional, sedangkan manajemen pasar menjadi tujuan tindak lanjut bagi produk yang ditemukan di pasar modern.
Pengawasan Tetap Dilanjutkan
Hasil sementara yang masih aman menjadi kabar positif bagi konsumen di Kota Madiun. Namun, pemantauan tetap diperlukan karena pengawasan keamanan pangan tidak berhenti pada satu kali pemeriksaan.
Melalui pengambilan sampel dan uji cepat secara rutin, DKPP Kota Madiun berupaya menjaga kelayakan konsumsi pangan dari tumbuhan maupun hewan. Upaya ini juga ditujukan untuk mendukung masyarakat yang sehat, aktif, dan produktif.
Source: jatim.antaranews.com






