Perda Pendidikan Jabar Siap Dirombak, DPRD Tampung Semua Masukan

DPRD Provinsi Jawa Barat mulai membuka ruang lebar untuk perubahan besar pada Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Langkah ini dipandang sebagai kesempatan untuk membenahi banyak persoalan pendidikan yang selama ini menumpuk di daerah itu.

Komisi V DPRD Jabar disebut masih mengumpulkan pandangan dari akademisi, pemerhati pendidikan, dan masyarakat sebelum perubahan aturan dibawa lebih jauh. Dalam laporan jabar.antaranews.com, komisi itu juga mendukung pembentukan pansus sebagai tindak lanjut dari usulan Dinas Pendidikan Jabar.

Semua Masukan Dibuka, Bukan Sekadar Formalitas

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jabar, Aceng Malki, menegaskan bahwa pansus yang sudah berjalan tidak boleh berhenti di proses administratif. Ia menilai setiap masukan harus ditampung agar perubahan perda benar-benar menjawab masalah di lapangan.

Menurut Aceng, perda baru perlu dibuat lebih paripurna supaya bisa menjadi dasar yang kuat untuk memperbaiki wajah pendidikan Jawa Barat. Harapan itu juga dikaitkan dengan kebijakan pendidikan yang muncul dari Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, termasuk Sekolah Manusia Unggul atau Maung, beasiswa untuk siswa sekolah swasta, dan kebijakan lain.

Isu yang DisorotFokus PembahasanKeterangan
Pemetaan calon murid baruPCMBDisebut sebagai salah satu persoalan yang perlu diselesaikan
Kekurangan guruHampir 6 ribu guruMenjadi perhatian dalam perubahan perda
Bangunan sekolahStatus tanah belum milik Pemprov JabarMasih perlu pembenahan dalam pengelolaan aset
Fasilitas sekolahRuang kelas baru, tempat ibadah, pagar sekolahMasuk daftar kebutuhan yang dibahas

Sejumlah isu di atas menunjukkan bahwa revisi perda tidak hanya menyentuh aturan, tetapi juga menyasar problem nyata di sekolah. Pemetaan calon murid baru, kekurangan guru, status lahan bangunan sekolah, hingga kebutuhan fasilitas ikut masuk ke meja pembahasan.

Aceng menyebut kekurangan guru yang hampir menyentuh 6 ribu orang sebagai salah satu pekerjaan besar yang harus diperhatikan. Ia juga menyoroti banyak bangunan sekolah yang tanahnya belum menjadi milik Pemprov Jabar, sehingga pengelolaan aset masih perlu dibenahi.

Guru, Sekolah, dan Perlindungan Hukum Ikut Jadi Sorotan

Selain akses dan fasilitas, DPRD Jabar juga menaruh perhatian pada kesejahteraan guru serta perlindungan hukum bagi pendidik. Aceng mengatakan ada banyak kasus di sekolah yang ikut membuat pengelolaan pendidikan perlu dibenahi dengan lebih serius.

Manajemen sekolah juga masuk dalam rancangan perubahan aturan karena dianggap penting untuk memperkuat dasar pengelolaan pendidikan di Jawa Barat. Dengan kerangka yang lebih jelas, perda baru diharapkan tidak berhenti pada penataan administratif.

Aceng berharap perubahan perda bisa mendorong kenaikan indeks pembangunan manusia dan memperbaiki posisi pendidikan Jawa Barat. Saat ini, menurut dia, pendidikan Jabar belum masuk 10 besar nasional dan masih membutuhkan kerja bersama antara eksekutif dan legislatif.

Pembahasan perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2019 ini masih berjalan dengan penyerapan masukan dari berbagai kalangan. DPRD Jabar menempatkan proses itu sebagai pintu awal untuk memperbaiki arah pendidikan di daerah tersebut secara lebih menyeluruh.

Source: jabar.antaranews.com
Terkait