Ratusan Pensiunan Geruduk Bank Mandiri Taspen, Kredit yang Dipersoalkan Belum Dibatalkan

Ratusan pensiunan mendatangi kantor Bank Mandiri Taspen Purwokerto untuk menuntut pembatalan kredit yang mereka anggap muncul dari dugaan penipuan mantan pegawai bank. Aksi itu menjadi puncak kekecewaan para korban yang merasa hak mereka belum dipulihkan melalui jalur yang mereka tempuh.

Di depan kantor, massa menggelar doa bersama, menyegel pintu masuk secara simbolis, lalu memasang spanduk, keranda, dan boneka pocong. Mereka juga meninggalkan kerupuk yang diikat pada pengait rolling door sebagai bentuk protes atas keputusan manajemen yang menutup kantor saat aksi masih berlangsung.

Simbol protes yang dipakai para pensiunan

Kuasa hukum korban, Djoko Susanto, mengatakan kerupuk itu dipasang sebagai pesan moral kepada manajemen bank. Menurut dia, penutupan kantor di tengah aksi menunjukkan sikap yang tidak menyelesaikan persoalan.

Simbol AksiMaknaKeterangan
Kerupuk di rolling doorKritik atas sikap manajemenDipakai saat kantor ditutup
Boneka pocong dan kerandaEkspresi kekecewaanDitinggalkan di lokasi aksi
Spanduk tuntutanPenegasan permintaan korbanDipasang di depan kantor

Djoko menyebut para pensiunan sudah menempuh jalur hukum dan administratif, termasuk melapor ke Otoritas Jasa Keuangan. Tuntutan utama mereka tetap sama, yakni pembatalan kredit yang diduga timbul akibat penipuan dan penggelapan oleh mantan pegawai berinisial N alias Dika, 36.

Bank Mandiri Taspen menunggu proses hukum berjalan

Di sisi lain, Bank Mandiri Taspen menegaskan tetap menghormati proses hukum dan tidak akan mengambil kebijakan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan. Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen, Jeffry MH, mengatakan perusahaan tidak dapat memenuhi tuntutan hanya karena ada desakan demonstrasi.

“Kami tetap menghormati proses hukum. Kami tidak bisa mengambil keputusan hanya karena adanya tekanan. Kami tunduk pada hukum dan akan mengikuti setiap proses yang berlaku,” ujar Jeffry.

Ia juga menolak usulan penggunaan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR untuk mengganti kerugian korban tanpa dasar hukum yang jelas. Menurut Jeffry, langkah yang terlihat baik sekalipun tetap harus punya dasar hukum agar tidak memunculkan persoalan baru.

Jeffry menegaskan perusahaan tidak memberikan perlindungan kepada mantan pegawai yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Banyumas. Justru, kata dia, perusahaan melaporkan dugaan tindak pidana itu setelah menemukan indikasi pelanggaran melalui pemeriksaan internal.

Bank Mandiri Taspen juga menyatakan seluruh proses pengajuan kredit dilakukan sesuai standar operasional prosedur. Setelah dana kredit dicairkan, penggunaan dana menjadi kewenangan masing-masing nasabah, sehingga perusahaan menunggu kepastian hukum atas perkara yang sedang berjalan.

Perkara masih bergulir di kepolisian

Kasus ini mencuat setelah mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto berinisial N alias Dika ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penipuan dan penggelapan. Menurut bank, penyidik Polresta Banyumas bergerak cepat hingga tersangka ditetapkan dalam perkara tersebut.

Bank Mandiri Taspen juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor ke kepolisian agar kerugian dapat didata dalam proses penyidikan. Perusahaan menegaskan akan mematuhi setiap putusan hukum yang berkekuatan tetap, baik dalam perkara pidana maupun perdata.

Di luar kantor yang sempat ditutup saat aksi berlangsung, para peserta demonstrasi akhirnya meninggalkan lokasi setelah makan bersama di selasar kantor. Aksi itu menjadi kelanjutan dari rangkaian protes para pensiunan yang menunggu kepastian atas status kredit yang mereka persoalkan.

Source: mediaindonesia.com
Terkait