Jaksa KPK meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 8 tahun 6 bulan penjara kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam perkara dugaan pemerasan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Selain itu, Abdul Wahid juga dituntut membayar denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp1,45 miliar.
Tuntutan itu membuat posisi Abdul Wahid kian berat karena jaksa menilai perbuatannya dilakukan secara bersama-sama dan untuk kepentingan pribadi serta keluarganya. Dalam sidang yang dibacakan pada Kamis itu, KPK menyebut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
| Komponen Tuntutan | Nilai | Keterangan |
|---|---|---|
| Pidana penjara | 8 tahun 6 bulan | Dikurangi masa tahanan, dengan perintah tetap ditahan |
| Denda | Rp500 juta | Jika tidak dibayar, diganti penjara 150 hari |
| Uang pengganti | Rp1,45 miliar | Jika tidak dibayar, diganti penjara 3 tahun |
Ketua Tim Jaksa KPK Meyer Volmer Simanjuntak mengatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Jaksa juga meminta agar terdakwa dijatuhi denda Rp500 juta dalam perkara ini.
Jika denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta kekayaan atau pendapatan Abdul Wahid dapat disita dan dilelang. Bila hasil lelang tidak mencukupi, denda itu diganti dengan pidana penjara selama 150 hari.
Ketentuan serupa berlaku untuk uang pengganti yang diminta jaksa. Jika Rp1,45 miliar itu tidak dibayarkan dalam satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutup kewajiban tersebut.
Jaksa menyebut total uang yang diduga diterima Abdul Wahid mencapai Rp2,45 miliar. Namun, jumlah uang pengganti yang dituntut sudah dikurangi barang bukti berupa uang Rp800 juta yang disita dari Kepala UPT Eri Ikhsan dan pengembalian Rp150 juta oleh Novan Avindo, ajudan Panglima Daerah Militer XIX Tuanku Tambusai.
Dasar hukum yang dipakai jaksa
Abdul Wahid dijerat Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dakwaan itu disebut sesuai dengan dakwaan alternatif pertama.
Dalam pertimbangan memberatkan, jaksa menilai Abdul Wahid tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Terdakwa juga dinilai tidak berterus terang dan berbelit-belit saat memberi keterangan sehingga menyulitkan proses pembuktian.
Satu-satunya hal yang meringankan adalah Abdul Wahid belum pernah dihukum. Di sisi lain, jaksa menegaskan perbuatan itu dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangannya sebagai Gubernur Riau.
Berdasarkan fakta persidangan, Abdul Wahid disebut memaksa para Kepala Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Provinsi Riau untuk menyerahkan uang demi kepentingan pribadi dan keluarganya.
Perkara ini kini menunggu putusan majelis hakim setelah jaksa KPK merinci tuntutan pidana, denda, dan uang pengganti terhadap Abdul Wahid. Sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru menjadi tahap penting yang akan menentukan nasib hukum Gubernur Riau nonaktif tersebut.
Source: www.suara.com






