Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung masih mengkaji usulan penambahan enam golongan baru penerima Kartu Layanan Gratis (KLG) TransJakarta. Usulan ini muncul di tengah rencana penyesuaian tarif transportasi publik di Jakarta, sehingga arah kebijakannya belum diputuskan final.
Jika disetujui, tambahan penerima subsidi itu akan dimasukkan ke revisi Pergub Nomor 33 Tahun 2025. Pramono menyebut penambahan kelompok penerima manfaat menjadi konsekuensi ketika tarif TransJakarta maupun TransJabodetabek berubah.
Kelompok yang Masuk Usulan
Pemerintah provinsi disebut masih menghitung kelompok mana saja yang akan mendapat tambahan di luar 15 golongan yang sudah ada. Dalam pernyataannya di Jakarta Pusat, Pramono juga membuka kemungkinan jumlahnya tidak berhenti di enam golongan, karena pembahasan final akan dilakukan bersamaan dengan tarif baru.
| No | Golongan Baru | Fokus Manfaat | Keterangan |
|---|---|---|---|
| 1 | Pendamping Penyandang Disabilitas Berat | Aksesibilitas perjalanan | Untuk pendamping tunanetra, pengguna kursi roda, hingga penyandang autisme berat |
| 2 | Pasien Rujukan Rutin | Akses pengobatan berkala | Menyasar warga yang harus menjalani perawatan rutin di fasilitas kesehatan |
| 3 | Siswa Kurang Mampu | Dukungan pendidikan | Ditujukan bagi pelajar dari keluarga prasejahtera |
| 4 | Pengemudi Ojek Online (Ojol) | Integrasi moda transportasi | Bentuk dukungan untuk pekerja sektor informal |
| 5 | Kurir Logistik | Mobilitas kerja | Untuk pekerja yang mengandalkan efisiensi transportasi |
| 6 | Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) | Pengurangan beban biaya hidup | Warga yang terdata dalam kategori ekonomi rentan |
Enam golongan itu mencakup kelompok rentan, warga berkebutuhan khusus, hingga masyarakat berpenghasilan rendah. Mengutip pemberitaan medcom.id, usulan ini disiapkan untuk menyesuaikan kebijakan subsidi jika tarif transportasi publik di ibu kota ikut berubah.
Keputusan Final Masih Ditunggu
Pramono menegaskan pembahasan belum selesai dan Pemprov DKI masih menghitung dampaknya terhadap penerima manfaat. Ia menekankan tambahan golongan akan diputuskan bersamaan dengan tarif baru TransJakarta.
Daftar usulan ini memperlihatkan arah kebijakan yang lebih luas, terutama untuk kelompok yang dinilai paling membutuhkan dukungan transportasi. Di dalamnya ada pendamping disabilitas, pasien rujukan rutin, pelajar kurang mampu, sampai pekerja mobilitas tinggi seperti ojol dan kurir logistik.
Rencana revisi Pergub Nomor 33 Tahun 2025 nantinya akan menjadi dasar bila perluasan KLG benar-benar disetujui. Untuk sementara, enam nama yang diusulkan masih berada dalam tahap kajian dan belum otomatis berlaku sebagai penerima gratis naik TransJakarta.
Source: www.medcom.id






