Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik atau TKA SMA/sederajat 2026 akan dimulai pada 27 Juli 2026. Jadwal yang dimajukan ini memberi sekolah waktu lebih panjang untuk memastikan murid yang berhak tidak tertinggal dalam pendataan.
Masa pendaftaran berlangsung hingga 27 September 2026 dan juga mencakup peserta SMK/MAK. Dalam rentang tersebut, murid perlu mencermati identitas, nilai rapor, pasfoto, serta pilihan mata uji bersama pihak sekolah.
Waktu Pembaruan Data Lebih Longgar
Pembukaan Dapodik kembali dijadwalkan pada 15 Juli 2026, sebelum pendaftaran TKA dibuka. Sistem ini digunakan satuan pendidikan di lingkungan Kemendikdasmen untuk memperbarui data murid calon peserta TKA dan Asesmen Nasional.
| Kegiatan | Jadwal |
|---|---|
| Pembukaan kembali Dapodik | 15 Juli 2026 |
| Mulai pendaftaran TKA SMA/sederajat dan SMK/MAK | 27 Juli 2026 |
| Batas akhir pendaftaran | 27 September 2026 |
Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menyebut penyesuaian jadwal ditujukan agar data pelaksanaan memakai informasi terbaru. “Kami ingin memastikan bahwa data yang digunakan dalam pelaksanaan TKA dan Asesmen Nasional benar-benar yang terbaru, sehingga tidak ada murid yang sebenarnya berhak justru tidak masuk sistem akibat datanya belum diperbarui,” kata Toni.
Tambahan waktu juga diharapkan membantu sekolah mendata calon peserta yang belum tercatat. Keterbatasan operator sekolah dan akses jaringan menjadi salah satu alasan masa pembaruan data dibuat lebih longgar.
Siapa yang Bisa Mengikuti TKA SMA 2026
Ketentuan peserta mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional. Salah satu syarat utama adalah peserta memiliki Nomor Induk Siswa Nasional atau NISN yang valid dan aktif.
- Murid kelas 12 SMA/MA/sederajat, Paket C/PKPPS Ulya/sederajat, serta SMA/MAK/sederajat.
- Murid kelas 13 SMK/MAK/sederajat yang mengikuti program 4 tahun.
- Murid yang berada pada semester terakhir.
- Peserta dengan laporan nilai semester gasal kelas 10 hingga semester genap kelas 11.
- Murid SMK/sederajat program 4 tahun dengan laporan nilai hingga semester genap kelas 12.
Murid berkebutuhan khusus di satuan pendidikan khusus maupun reguler dapat mengikuti TKA dan Asesmen Nasional jika tidak memiliki hambatan intelektual serta mampu mengerjakan secara mandiri. Kesempatan tersebut juga tersedia bagi murid WNI di Sekolah Indonesia Luar Negeri, satuan pendidikan kerja sama, dan PKBM di luar negeri.
Data yang Perlu Dicek Sebelum Pendaftaran
Pendataan peserta dimulai dari sekolah melalui Dapodik bagi satuan pendidikan di lingkungan Kemendikdasmen. Satuan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama menggunakan sistem EMIS untuk proses pendataan.
Setelah data tercatat, pengelola data sekolah melakukan verifikasi dan validasi murid berdasarkan NISN melalui sistem verval Pusat Data dan Teknologi Informasi. Data yang belum valid dapat menghambat pencatatan murid sebagai calon peserta.
Murid harus menyerahkan surat pernyataan keikutsertaan TKA dan Asesmen Nasional yang telah ditandatangani orang tua atau wali. Dokumen itu disimpan oleh satuan pendidikan, sedangkan murid juga perlu menyerahkan file digital pasfoto terbaru yang diambil dalam enam bulan terakhir.
DNS Menjadi Tahap Penting Sebelum Data Ditetapkan
Petugas pendataan sekolah akan mendaftarkan calon peserta melalui sistem yang tersedia. Dinas pendidikan provinsi atau kantor wilayah Kemenag provinsi kemudian menerbitkan Daftar Nominasi Sementara atau DNS.
Sekolah wajib memverifikasi data pada DNS sebelum data ditetapkan lebih lanjut. Calon peserta juga perlu mengecek biodata dan mata uji pilihan yang tercantum pada lembar tersebut.
Jika tidak ada perubahan data, kepala satuan pendidikan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak bermeterai serta membubuhkan stempel sekolah. Dokumen itu diunggah ke laman Asesmen Skala Nasional untuk divalidasi oleh dinas pendidikan, cabang dinas pendidikan, atau kanwil Kemenag.
Setelah proses validasi selesai, peserta akan memperoleh nomor dan masuk ke Daftar Nominasi Tetap atau DNT. Sekolah kemudian menerbitkan kartu peserta TKA yang telah ditandatangani kepala satuan pendidikan.
