Pelat Nomor Ditutup atau Dilipat Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu di Jalan

Author: Cung Media

Menutup pelat nomor, melipatnya, atau membuat angka dan hurufnya sulit terbaca bukan sekadar soal aksesori kendaraan. Pengemudi dapat menghadapi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Risiko tersebut berkaitan dengan kewajiban memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan kepolisian saat kendaraan digunakan di jalan. Pelat harus berfungsi sebagai identitas resmi yang dapat terlihat dan dibaca dengan jelas.

Identitas kendaraan diperlukan ketika terjadi pelanggaran lalu lintas maupun kecelakaan. Pelat yang tertutup atau diubah dapat menyulitkan proses pengenalan kendaraan dalam pengawasan di jalan.

Pelat Bukan Sekadar Kelengkapan Fisik

TNKB merupakan identitas resmi yang wajib terpasang pada setiap kendaraan bermotor. Karena itu, keberadaannya tidak hanya dinilai dari ada atau tidaknya pelat pada bagian depan dan belakang kendaraan.

Kondisi tulisan pada pelat juga perlu diperhatikan oleh pengendara. Angka dan huruf harus tetap dapat dilihat tanpa terhalang aksesori, stiker, bahan penutup, maupun perubahan bentuk.

Menurut penjelasan Korlantas Polri yang dikutip oto.detik.com, pemilik kendaraan dilarang melakukan tindakan yang menyamarkan identitas kendaraan. Larangan itu mencakup penutup pelat, perubahan bentuk angka atau huruf, serta aksesori yang menghalangi TNKB.

Ketentuan Penjelasan
TNKB wajib dipasang Kendaraan bermotor di jalan harus memakai TNKB yang ditetapkan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pelat tidak boleh disamarkan Warna, bentuk, tulisan, angka, huruf, atau bagian lain tidak boleh diubah maupun dihalangi.
Sanksi Pasal 280 Pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Modifikasi Bisa Membuat Identitas Sulit Dikenali

Pelat yang dilipat dapat mengubah sudut pandang pembacaan nomor kendaraan. Begitu pula pelat yang dicat ulang, ditempeli bahan tertentu, atau diberi tambahan yang membuat tulisan tidak terbaca sebagaimana mestinya.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa pelat nomor tidak boleh dimodifikasi. Perubahan warna, bentuk, tulisan, angka, huruf, hingga penambahan tempelan seperti stiker termasuk tindakan yang tidak sesuai ketentuan.

Aturan tersebut penting karena nomor kendaraan digunakan sebagai penanda yang melekat pada kendaraan saat melintas di jalan raya. Jika informasi pada pelat tidak jelas, fungsi identifikasi resminya dapat terganggu.

Penggunaan pelat yang tidak sesuai ketentuan juga dapat berujung tilang. Risiko ini berlaku bagi pengendara yang tidak memasang pelat maupun pihak yang sengaja membuat informasi pada TNKB sulit dibaca.

Pengawasan ETLE Dapat Terganggu

Sejumlah pengendara diduga menutup atau tidak memasang pelat untuk menghindari penindakan melalui Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE. Sistem pengawasan elektronik tersebut membutuhkan angka dan huruf pada pelat yang terlihat jelas.

Ketika identitas kendaraan disamarkan, proses pengawasan pelanggaran lalu lintas melalui kamera dapat terhambat. Hal ini menjadi alasan mengapa penutup pelat dan modifikasi yang menghalangi tulisan mendapat perhatian dari aparat.

Sanksi penggunaan TNKB tercantum dalam Pasal 280 UU LLAJ. Ketentuan itu menjerat setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa memasang TNKB yang ditetapkan kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1).

Pasal tersebut menyebut pelanggar dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Ketentuan ini menegaskan bahwa pelat harus tetap memenuhi bentuk dan fungsi sebagai identitas resmi kendaraan.

Pengendara dapat menghindari risiko pelanggaran dengan memastikan pelat nomor terpasang dan seluruh tulisannya terlihat jelas. Menghindari perubahan bentuk, warna, tulisan, serta aksesori penutup menjadi langkah penting sebelum kendaraan digunakan di jalan.

Terbaru