Pedagang Ecommerce Tanpa NIB Bisa Ditolak, Begini Cara Cepat Buatnya

Author: Cung Media

Pedagang online kini tidak bisa lagi mengabaikan status legal usaha saat mendaftar ke marketplace. Aturan baru mewajibkan platform e-commerce menolak pedagang dalam negeri yang belum memiliki perizinan berusaha, dan minimal yang dibutuhkan adalah Nomor Induk Berusaha atau NIB.

Konsekuensinya cukup jelas. Jika akun tetap diterima karena NIB belum ada, marketplace wajib memberi label “Dalam Proses Legalisasi” dan memberi waktu untuk melengkapi izin paling lambat enam bulan sejak pendaftaran.

Apa yang berubah untuk penjual online

Ketentuan ini tertuang dalam Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Pada Pasal 4 ayat (4), Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PPMSE diminta menolak pendaftaran pedagang dalam negeri yang belum punya perizinan berusaha sesuai ketentuan.

Pasal 4 ayat (5) menegaskan bahwa izin minimal itu adalah NIB sektor perdagangan. Selain itu, usaha juga harus memenuhi standar atau persyaratan teknis barang dan atau jasa yang berlaku.

Berikut gambaran singkat aturan yang perlu dicatat pelaku usaha:

Ketentuan Isi Aturan
Pendaftaran pedagang Marketplace wajib menolak pedagang dalam negeri yang belum punya perizinan berusaha
Izin minimal NIB sektor perdagangan
Batas melengkapi izin Paling lambat 6 bulan sejak mendaftar pada PPMSE
Jika lewat tenggat Akses akun bisa dibatasi, termasuk penghentian sementara atau permanen transaksi

NIB jadi syarat dasar, terutama untuk usaha mikro dan kecil

Bagi pelaku usaha mikro dan kecil, NIB menjadi dokumen dasar agar usaha berjalan sah. Nomor ini juga dibutuhkan untuk mendaftar dan berjualan di platform perdagangan elektronik.

NIB adalah nomor identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan secara elektronik melalui sistem Online Single Submission atau OSS. Bentuknya berupa kode unik 13 angka dan berlaku seumur hidup selama usaha masih berjalan.

Dalam skema perizinan berusaha berbasis risiko, NIB punya fungsi yang lebih luas. Dokumen ini dapat berperan sebagai tanda daftar perusahaan atau usaha, Angka Pengenal Impor jika kegiatan impor dilakukan, serta akses kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan kesehatan.

KBLI harus diisi sesuai jenis usaha

Saat mengurus NIB, pelaku usaha akan diminta memasukkan kode KBLI. KBLI adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, yaitu kode standar dari Badan Pusat Statistik untuk mengelompokkan jenis kegiatan ekonomi atau usaha.

Pemilihan KBLI yang tepat penting karena akan menentukan kategori usaha, tingkat risiko, dan persyaratan izin yang harus dipenuhi. Untuk pedagang online, kode yang paling umum dipakai adalah 47911 untuk perdagangan eceran melalui internet atau online.

Sejumlah kode lain juga sering dipakai sesuai jenis barang yang dijual. Di antaranya 47711 untuk pakaian, 47712 untuk alas kaki, 47721 untuk kosmetik dan perlengkapan mandi, 47741 untuk peralatan rumah tangga, serta 47820 untuk makanan, minuman, dan tembakau melalui media daring.

Kode KBLI Jenis Usaha
47911 Perdagangan eceran melalui internet atau online
47711 Pakaian
47712 Alas kaki
47721 Kosmetik dan perlengkapan mandi
47741 Peralatan rumah tangga
47820 Makanan, minuman, dan tembakau melalui media daring

Pedagang juga dapat memilih lebih dari satu kode KBLI jika menjual berbagai jenis barang. Langkah ini penting agar jenis usaha sesuai dengan kegiatan dagang yang benar-benar dijalankan.

Cara membuat NIB lewat OSS

Pengurusan NIB dilakukan melalui aplikasi OSS. Calon pelaku usaha perlu masuk ke laman resmi OSS dengan akun yang sudah didaftarkan, lalu memilih opsi login sebagai pelaku usaha mikro dan kecil.

Jika belum punya akun, pendaftaran awal dimulai dengan mengisi data dasar sesuai KTP dan data kependudukan. Setelah masuk ke beranda utama, pilih menu “Kelola NIB” untuk memulai proses pengurusan.

Tahap berikutnya adalah menambah bidang usaha dan mengisi data kegiatan usaha. Pada bagian ini, pelaku usaha perlu mengisi jenis usaha, bidang usaha, ruang lingkup usaha, lalu memilih kode KBLI yang sesuai.

Setelah itu, sistem meminta data teknis usaha dan validasi risiko. Informasi seperti luas tempat usaha, satuan ukuran, serta perkiraan modal usaha perlu diisi, lalu sistem akan menentukan tingkat risiko usaha secara otomatis.

Untuk usaha mikro dengan risiko rendah, perizinan yang diperlukan biasanya hanya NIB dengan pernyataan mandiri. Selanjutnya, pelaku usaha harus mengisi alamat lokasi usaha, kode pos, dan data wilayah administratif sesuai dokumen kependudukan.

Setelah itu, tambahkan produk atau jasa yang dijual. Data spesifikasi produk, jenis, dan satuan ukuran perlu diisi sebelum disimpan, dan lebih dari satu jenis produk bisa dimasukkan.

Berikutnya, sistem akan meminta pemilihan profil usaha yang diajukan. Setelah masuk ke menu pengelolaan, pilih “Proses Penerbitan NIB” lalu klik “Terbitkan” untuk memulai tahap akhir.

Langkah terakhir adalah mencentang pernyataan mandiri bahwa data yang diisi benar dan seluruh ketentuan telah dibaca. Jika proses selesai, sistem akan langsung menerbitkan NIB dalam bentuk PDF yang bisa diunduh, dicetak, dan diunggah ke marketplace sebagai syarat verifikasi penjual yang sah.

Source: www.cnbcindonesia.com
Terbaru