Parkir di trotoar masih sering terlihat di sejumlah kota besar, padahal risikonya bukan hanya membuat jalan sempit. Pelanggaran ini bisa berujung pada sanksi pidana, denda, hingga penderekan kendaraan.
Yang paling cepat merasakan dampaknya adalah pejalan kaki. Saat trotoar dipakai untuk parkir, mereka kerap terpaksa turun ke badan jalan dan menghadapi risiko yang jauh lebih besar.
Trotoar memang bukan ruang parkir
Trotoar disediakan khusus untuk pejalan kaki, dan hak mereka atas fasilitas itu diatur dalam Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan itu menegaskan bahwa pejalan kaki berhak atas fasilitas pendukung seperti trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.
Artinya, ruang tersebut tidak bisa dipakai sembarangan untuk kepentingan kendaraan. Karena itu, penggunaan trotoar sebagai area parkir masuk kategori pelanggaran lalu lintas.
Dua pasal yang bisa menjerat pelanggar
Korlantas Polri menegaskan bahwa memarkir kendaraan di trotoar dapat ditindak petugas. Ada dua ketentuan yang sama-sama bisa digunakan untuk menjerat pelanggar parkir liar di fasilitas pejalan kaki itu.
| Ketentuan | Isi Pelanggaran | Sanksi |
|---|---|---|
| Pasal 275 ayat (1) | Mengganggu fungsi fasilitas pejalan kaki | Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 |
| Pasal 287 ayat (3) | Melanggar tata cara berhenti dan parkir | Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000 |
Dengan dua aturan itu, parkir di atas trotoar jelas tidak bisa dianggap pelanggaran ringan. Selain mengganggu hak pejalan kaki, tindakan tersebut juga masuk dalam ranah penegakan hukum lalu lintas.
Tak hanya tilang, kendaraan juga bisa diderek
Penindakan tidak selalu berhenti pada sanksi pidana atau tilang. Kendaraan yang kedapatan parkir di trotoar juga dapat dikenai tindakan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah satunya adalah penderekan oleh instansi terkait untuk menertibkan penggunaan ruang jalan. Langkah ini dilakukan agar fungsi trotoar kembali seperti semula sebagai jalur aman bagi pejalan kaki.
Dampaknya langsung terasa di jalan
Masalah parkir liar di trotoar paling besar bebannya justru ditanggung pejalan kaki. Saat jalur mereka tertutup kendaraan, pilihan yang tersisa sering kali hanya berbagi ruang dengan arus lalu lintas di badan jalan.
Situasi itu membuat keselamatan mereka lebih rentan karena trotoar sejatinya dibangun untuk memisahkan pejalan kaki dari kendaraan yang melintas. Ketika ruang aman itu hilang, fungsi dasar fasilitas publik ikut terganggu.
Imbauan agar trotoar tetap berfungsi
Korlantas Polri mengimbau pengguna jalan untuk menghormati hak pejalan kaki dan menjaga trotoar tetap sesuai peruntukannya. Masyarakat juga diminta memakai area parkir resmi yang sudah tersedia di berbagai fasilitas umum dan pusat kegiatan.
Di tengah masih ditemukannya kendaraan yang parkir sembarangan, penegasan aturan ini menjadi pengingat bahwa trotoar bukan tempat parkir dadakan. Fasilitas pejalan kaki harus tetap aman, bebas, dan tidak dialihfungsikan oleh kendaraan.
