Beban pajak tahunan Toyota Avanza ternyata bisa berbeda jauh hanya karena lokasi registrasi kendaraan. Selisih paling mencolok terlihat saat mobil yang sama dihitung di Jakarta dan Jawa Timur.
Perbedaan itu bukan berasal dari nilai mobilnya, melainkan dari kebijakan Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB di masing-masing provinsi. Untuk Avanza tipe paling murah, dasar perhitungannya tetap memakai Nilai Jual Kendaraan Bermotor atau NJKB sebesar Rp 185 juta.
Angka dasar yang sama, hasil akhir berbeda
Nilai NJKB tersebut kemudian menjadi dasar penetapan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor atau DP PKB sebesar Rp 194,25 juta. Angka ini menjadi patokan bersama, tetapi nominal pajak akhirnya tetap bergantung pada tarif daerah.
Artinya, pemilik Toyota Avanza bisa mendapat tagihan tahunan yang berbeda meski kendaraan dan nilai dasarnya sama. Faktor penentunya ada pada kebijakan pemerintah provinsi tempat kendaraan didaftarkan.
Jakarta memakai tarif 2 persen
Di Jakarta, pemerintah provinsi menetapkan tarif PKB sebesar 2 persen untuk kepemilikan kendaraan roda empat pertama. Tarif ini langsung dikalikan dengan DP PKB untuk menghitung beban pajak bersih.
Skema tersebut membuat pajak tahunan Avanza di Jakarta berada pada level yang lebih tinggi dibandingkan daerah dengan tarif lebih rendah. Perbedaan ini menjadi jelas saat dibandingkan dengan provinsi lain yang memakai dasar tarif berbeda.
Jawa Timur mendapat perlakuan lebih ringan
Jawa Timur menetapkan tarif PKB kepemilikan pertama sebesar 1,2 persen. Di provinsi ini masih ada tambahan opsen PKB sebesar 66 persen dari tarif tersebut.
Meski begitu, Jawa Timur juga memberi insentif berupa diskon tarif PKB sebesar 24,7 persen. Kombinasi itu membuat total pajak tahunan Toyota Avanza tipe termurah lebih ringan dibandingkan di Jakarta.
Perbedaan ini menegaskan bahwa biaya kepemilikan mobil tidak selalu seragam antardaerah. Lokasi registrasi kendaraan ikut menentukan berapa besar pajak yang harus dibayar setiap tahun.
