
Pengadilan Agama Bandung menolak permohonan penetapan ahli waris yang diajukan Teddy Pardiyana terkait harta peninggalan almarhumah Lina Jubaedah. Putusan itu keluar lewat sistem e-court dan menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima atau niet ontvankelijk verklaard (NO).
Penolakan ini langsung mengarahkan sorotan ke satu hal penting: perkara waris itu dinilai salah jalur sejak awal. Kuasa hukum Rizky Febian, Bahyuni Zaili, menegaskan bahwa sengketa seperti ini semestinya diajukan sebagai gugatan, bukan permohonan.
Kekeliruan prosedur jadi titik krusial
Bahyuni menyebut majelis melihat ada kekeliruan prosedur dalam cara Teddy mengajukan perkara. Menurut dia, status NO muncul karena bentuk perkara tidak sesuai dengan karakter sengketa yang dibawa ke pengadilan.
Ia menegaskan bahwa permohonan hak waris Teddy dinyatakan tidak diterima karena jalur hukum yang dipilih tidak tepat. Dalam pandangan pihak Rizky, jika yang disengketakan adalah hak waris, maka forum yang tepat adalah gugatan dengan sengketa yang jelas.
Penjelasan senada juga disampaikan kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati. Ia menyebut majelis hakim menilai perkara itu tidak dapat diterima karena bentuk pengajuannya tidak sesuai.
Wati menjelaskan bahwa jika persoalannya menyangkut hak waris, maka harus ada objek sengketa yang jelas di dalam gugatan. Karena itu, jalur permohonan dianggap tidak cocok untuk memeriksa pokok perkara yang hendak dibawa ke pengadilan.
Perkara telah diperiksa 13 kali sidang
Permohonan hak waris itu sebelumnya diajukan Teddy Pardiyana ke Pengadilan Agama Bandung pada 1 Desember 2025. Dalam perkara tersebut, Teddy mencantumkan sejumlah pihak, termasuk Rizky Febian Andriansyah, Putri Delina, Rizwan Fadillah, Utisah binti Sa’ad, dan Sule.
Perkara itu sudah melewati 13 kali persidangan sebelum majelis hakim akhirnya menjatuhkan putusan tidak dapat diterima. Dengan status NO, proses hukum yang ditempuh Teddy belum menghasilkan penetapan ahli waris atas harta peninggalan Lina Jubaedah.
Majelis hakim yang menangani perkara tersebut terdiri dari Eldi Harponi, Inne Noor Faidah, dan Away Awaludin. Dari penilaian hakim, format pengajuan menjadi alasan utama mengapa perkara itu tidak bisa diperiksa lebih jauh dalam bentuk permohonan.
Masih terbuka langkah hukum berikutnya
Meski permohonan ditolak, pihak Teddy belum menutup kemungkinan untuk melanjutkan perkara. Wati menyampaikan bahwa opsi yang sedang dipertimbangkan antara lain banding atau mendaftarkan gugatan baru sesuai petunjuk majelis hakim.
Ia mengatakan keputusan berikutnya masih akan dibicarakan bersama Teddy. Jika arahan hakim menghendaki bentuk gugatan, maka perkara harus diajukan ulang dengan struktur yang sesuai.
Putusan ini membuat sengketa waris tersebut belum selesai secara substansi. Pengadilan menilai format permohonan tidak tepat untuk perkara yang melibatkan objek sengketa waris, sehingga jalan hukum yang dipilih menjadi faktor penentu arah perkara selanjutnya.
Source: www.beritasatu.com




