Organon Siap Bayar Rp100.000 Per Lembar SCPI, Publik Tinggal Pilih Keluar

Organon LLC bersiap membawa PT Organon Pharma Indonesia Tbk (SCPI) keluar dari bursa, dan tawaran untuk publik sudah disiapkan di harga Rp100.000 per lembar saham. Langkah ini akan berjalan jika rencana go private dan delisting memperoleh restu pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada 23 Juni 2026.

Bagi investor publik, kabar ini langsung menyentuh pilihan paling penting: melepas saham atau tetap bertahan di tengah proses yang akan mengakhiri status SCPI sebagai emiten terbuka. Dengan porsi saham publik yang tinggal sangat kecil, aksi korporasi ini terutama menyasar pemegang saham minoritas.

Kepemilikan pengendali sangat besar

Organon LLC tercatat memegang 98,787 persen saham SCPI per 31 Maret 2026. Sementara itu, porsi saham yang masih beredar di publik hanya 1,213 persen.

Komposisi ini membuat posisi pengendali sangat kuat dalam menentukan arah perusahaan. Jika kuorum persetujuan dalam RUPSLB tercapai, Organon LLC akan melanjutkan ke tahapan penawaran tender sukarela kepada pemegang saham publik.

Mengacu pada aturan OJK

Mekanisme tersebut mengikuti Peraturan OJK No. 54/POJK.04/2015. Penentuan harga juga merujuk pada Pasal 36 huruf (b) juncto Pasal 39 huruf (a) POJK 45/2024 karena saham SCPI tidak ditransaksikan atau disuspensi oleh bursa selama 90 hari terakhir sebelum pengumuman RUPSLB.

Aturan itu mensyaratkan harga penawaran berada di atas rata-rata harga tertinggi perdagangan harian di bursa dalam 12 bulan terakhir sebelum suspensi. Dari perhitungan mundur dari hari terakhir perdagangan, angka acuannya berada di level Rp32.063 per saham.

Organon LLC kemudian menetapkan harga pembelian jauh lebih tinggi dari batas minimum tersebut. Investor publik akan ditawari Rp100.000 untuk setiap lembar saham SCPI yang mereka pegang.

Sorotan utama bagi pemegang saham minoritas

Selisih antara harga acuan dan harga penawaran menunjukkan adanya premium yang besar dalam rencana go private ini. Bagi pemegang saham publik, angka Rp100.000 menjadi titik paling penting saat tender sukarela dibuka.

Dengan kepemilikan publik yang tersisa 1,213 persen, dampak terbesar memang jatuh pada investor ritel dan pemegang saham minoritas. Mereka akan dihadapkan pada pilihan untuk menerima tawaran Organon LLC atau tidak ikut melepas kepemilikannya dalam proses tersebut.

Babak baru bila delisting terjadi

Jika rencana ini berlanjut sampai delisting, SCPI akan keluar dari perdagangan publik di Bursa Efek Indonesia. Artinya, saham perusahaan tidak lagi diperdagangkan secara terbuka di pasar.

Manajemen menyebut keputusan ini lahir dari evaluasi menyeluruh atas strategi bisnis jangka panjang, dengan fokus pada pengelolaan aset dan efisiensi operasional. Namun, seluruh rencana itu masih bergantung pada hasil persetujuan pemegang saham dalam RUPSLB, sehingga harga Rp100.000 per lembar kini menjadi pusat perhatian dalam aksi korporasi SCPI berikutnya.

Baca Juga

Back to top button