
Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu bersama Polda Jawa Barat mengungkap praktik penyalahgunaan minyak dan gas bumi di Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu. Kasus ini menyorot dua modus sekaligus, yakni pengoplosan LPG subsidi dan penyelewengan Pertalite dengan memanfaatkan barcode milik orang lain.
Pengungkapan kasus ini menegaskan bahwa distribusi energi bersubsidi masih rawan diselewengkan di tingkat lapangan. Aparat menyebut tindakan tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat yang berhak menerima LPG 3 kilogram dan BBM subsidi.
Modus Oplosan LPG di Gantar
Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang menjelaskan tersangka berinisial RW, 40 tahun, ditangkap di Kecamatan Gantar. Polisi menduga RW memindahkan isi empat tabung LPG 3 kilogram ke satu tabung 12 kilogram menggunakan regulator yang sudah dimodifikasi.
Hasil oplosan itu kemudian dijual sebagai tabung non-subsidi dengan harga Rp160.000 per tabung. Dari satu tabung, pelaku diduga mendapat keuntungan hingga Rp96.000, sementara tabung LPG subsidi yang seharusnya dijaga distribusinya justru hilang dari jalur resmi.
Berikut barang bukti yang diamankan dalam kasus LPG:
- Satu unit mobil Suzuki Carry pick-up hitam.
- 132 tabung gas 3 kilogram kosong.
- 54 tabung gas 12 kilogram kosong.
- 53 tabung gas 12 kilogram hasil pengoplosan.
- Selang, regulator modifikasi, dan segel palsu.
Penyalahgunaan Pertalite dengan Barcode Orang Lain
Kasus kedua menjerat seorang perempuan berinisial H, 35 tahun, yang diamankan di Kecamatan Gantar pada Kamis. Polisi menduga H membeli Pertalite di SPBU dengan memakai tiga barcode milik orang lain agar volume pembelian bisa diperbesar.
Setelah BBM dibeli, Pertalite dipindahkan ke galon dan jerigen berkapasitas 15 hingga 35 liter. Bahan bakar itu lalu dijual kembali dengan harga lebih tinggi dari harga subsidi, sehingga pola distribusi yang semestinya untuk warga berubah menjadi praktik bisnis ilegal.
Barang bukti dalam kasus BBM meliputi:
- Satu unit mobil pick-up putih.
- 10 galon berisi Pertalite.
- Belasan jerigen kosong.
- Corong dan selang.
- Satu ponsel berisi data barcode pembelian.
Penyidikan dan Kerugian yang Didalami Polisi
Polres Indramayu menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan secara profesional. Pemeriksaan ahli migas dan uji laboratorium disiapkan untuk memastikan konstruksi hukum sekaligus menilai potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan energi bersubsidi.
Langkah ini juga menjadi bagian dari pengawasan distribusi energi agar tepat sasaran. Aparat menegaskan bahwa LPG dan BBM bersubsidi harus sampai kepada masyarakat yang berhak, bukan dialihkan ke pasar gelap untuk keuntungan pribadi.
Kasus di Gantar menunjukkan celah distribusi energi masih bisa dimanfaatkan oleh pelaku dengan cara yang semakin beragam. Penindakan terhadap pengoplosan LPG dan penyalahgunaan Pertalite diharapkan memberi efek jera sekaligus memperkuat pengawasan di SPBU, jalur distribusi, dan peredaran tabung gas subsidi di wilayah Indramayu.
Source: mediakpk.co.id




