Ojol Ditolak Jadi UMKM, SPAI Menilai Yang Dibutuhkan Adalah Upah Layak

Author: Cung Media

Rencana mengategorikan pengemudi ojek online sebagai UMKM memicu penolakan dari Serikat Pekerja Angkutan Indonesia atau SPAI. Serikat itu menilai kebutuhan mendesak para driver bukan akses pinjaman, melainkan pengakuan sebagai pekerja dengan hak yang jelas.

SPAI menegaskan hubungan pengemudi dengan perusahaan aplikasi sudah memenuhi unsur hubungan kerja. Ketua SPAI Lily Pujiati merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, terutama unsur pekerjaan, upah, dan perintah.

SPAI Sebut Tiga Unsur Hubungan Kerja Sudah Ada

Menurut Lily, unsur pekerjaan terlihat dari aktivitas mengantar penumpang, barang, dan makanan. Unsur upah hadir lewat pendapatan dari order yang diselesaikan, sedangkan unsur perintah tampak dari mekanisme suspend dan pemutusan mitra ketika order tidak dijalankan.

Dalam keterangan tertulis yang diterima CNBC Indonesia, Lily menyebut kondisi tersebut menunjukkan relasi kerja yang semestinya diakui. SPAI menilai status itu penting agar pengemudi tidak terus ditempatkan sebagai pelaku usaha biasa.

Poin Utama Sikap SPAI Alasan
Status pengemudi ojol Menolak dikategorikan sebagai UMKM Dianggap memiliki hubungan kerja dengan platform
Kebutuhan utama Pengakuan sebagai pekerja Untuk memperoleh hak kerja dan kepastian pendapatan
KUR dan insentif pajak Tidak dianggap solusi utama Pendapatan rata-rata masih rendah dan di bawah PTKP

Yang Dibutuhkan Bukan KUR

SPAI juga menolak narasi bahwa pengemudi ojol membutuhkan fasilitas pinjaman seperti KUR. Serikat itu menilai yang lebih penting adalah perlindungan hukum, upah minimum yang layak, dan kepastian pendapatan bulanan.

Lily menyebut insentif pajak tidak banyak membantu karena pendapatan rata-rata pengemudi masih di bawah batas kena pajak. Ia mengatakan rata-rata pendapatan driver sekitar Rp100.000 per hari atau masih di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak, yakni di bawah Rp4.500.000 per bulan.

Jika pengemudi dikategorikan sebagai UMKM, SPAI menilai platform justru bisa lepas dari kewajiban memberi hak pekerja. Hak yang dimaksud mencakup upah minimum, jam kerja 8 jam, THR, upah lembur, cuti haid dan melahirkan, dukungan disabilitas, jaminan sosial, hingga hak membentuk serikat pekerja.

Dorongan Perlindungan Hukum yang Lebih Kuat

SPAI mengingatkan komitmen Presiden Prabowo saat May Day terkait perlindungan pengemudi ojol melalui Perpres 27/2006 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online. Serikat itu juga merujuk pada hasil sesi International Labour Conference ke-114 di sidang ILO pada Juni lalu.

Dalam forum itu, Kementerian Ketenagakerjaan disebut telah setuju atas pengesahan Konvensi ILO 193 mengenai Pekerja Platform. Konvensi tersebut dinilai perlu segera diratifikasi agar perlindungan bagi ojol, taksol, dan kurir kargo memiliki dasar hukum yang lebih kuat.

SPAI meminta Kementerian Ketenagakerjaan dan Komisi IX DPR memasukkan pengemudi ojol sebagai pekerja dalam revisi UU Ketenagakerjaan yang baru. Serikat itu menilai langkah tersebut lebih mendesak dibanding memberi status usaha mikro transportasi online.

Di sisi lain, Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya memastikan pemerintah akan mengategorikan ojol sebagai pelaku usaha mikro transportasi online. Dengan status itu, para driver akan memperoleh insentif dan fasilitas UMKM, termasuk akses pembiayaan KUR.

Maman juga menyebut pengemudi ojol akan mendapatkan insentif perpajakan karena mayoritas pendapatan driver masih di bawah Rp500 juta per tahun sehingga tidak dikenakan pajak atau tarif pajaknya 0%. Pemerintah juga menyiapkan program pemberdayaan agar para pengemudi bisa berkembang ke usaha lain.

SPAI tetap menolak arah kebijakan tersebut dan menilai yang paling mendesak adalah pengakuan status pekerja. Bagi serikat itu, pengemudi ojol, taksol, dan kurir kargo membutuhkan kepastian hak, bukan sekadar fasilitas pinjaman atau program pemberdayaan yang tidak menjawab relasi kerja.

Posisi yang Berseberangan

Polemik ini memperlihatkan perbedaan tajam antara pemerintah dan serikat pekerja. Pemerintah melihat status UMKM sebagai pintu ke insentif dan pembiayaan, sementara SPAI menilai pengemudi justru berisiko kehilangan hak-hak ketenagakerjaan jika label itu dipaksakan.

Source: www.cnbcindonesia.com
Terbaru