Otoritas Jasa Keuangan mulai memperketat arah penguatan modal untuk Bank Perekonomian Rakyat atau BPR. Tambahan modal kini tidak cukup hanya masuk ke neraca, tetapi harus bisa dibuktikan mendorong kinerja usaha.
Lewat Peraturan OJK No. 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR, regulator memberi syarat yang lebih ketat bagi penambahan modal disetor maupun modal sumbangan dalam bentuk aset tetap. Fokusnya jelas, modal tambahan harus punya dampak nyata pada efisiensi dan daya tahan bisnis.
Modal tambahan harus dipakai untuk operasional
OJK menegaskan aset berupa tanah dan bangunan hanya bisa dihitung sebagai tambahan modal jika memang digunakan untuk kegiatan operasional BPR. Selain itu, BPR juga wajib menunjukkan proyeksi bahwa aset tersebut akan membantu meningkatkan kinerja setelah modal diterima.
Dalam penjelasan aturan itu, peningkatan kinerja bisa terlihat dari efisiensi operasional. Contohnya, BPR yang sebelumnya menyewa gedung dapat menekan biaya sewa setelah memiliki kantor sendiri, sehingga beban turun dan laba usaha berpeluang naik.
| Syarat Utama | Ketentuan |
|---|---|
| Aset yang diakui | Tanah dan bangunan yang dipakai untuk operasional BPR |
| Bukti dampak | Harus ada proyeksi peningkatan kinerja setelah modal diterima |
| Contoh manfaat | Efisiensi biaya, seperti berkurangnya beban sewa |
Ketentuan tersebut menunjukkan OJK ingin mencegah penguatan modal yang hanya bersifat administratif. Regulator menekankan agar tambahan modal benar-benar memperkuat fondasi usaha BPR, bukan sekadar memperbesar angka modal.
Tekanan lebih besar bagi BPR yang mengejar modal inti minimum
Aturan ini juga berlaku untuk BPR yang masih mengejar modal inti minimum Rp6 miliar. Saat mengajukan tambahan modal dalam bentuk aset tetap, BPR harus menyusun proyeksi peningkatan kinerja dan mencatat rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum atau KPMM di atas 12% berdasarkan laporan bulanan posisi terakhir.
OJK juga menegaskan aset tetap yang dijadikan tambahan modal harus benar-benar digunakan untuk menunjang kegiatan usaha. Artinya, pengakuan modal tidak boleh berhenti pada pencatatan formal semata.
Jika dalam tiga tahun sejak surat pemberitahuan OJK aset tersebut belum dipakai untuk mendukung operasional, aset itu akan ditetapkan sebagai properti terbengkalai sesuai ketentuan kualitas aset BPR. Aturan ini membuat BPR harus lebih disiplin dalam memanfaatkan modal yang masuk.
Tidak semua BPR bisa memakai skema aset tetap
OJK menyatakan BPR dengan status pengawasan selain normal tidak diperkenankan menerima tambahan modal dalam bentuk aset tetap. Ketentuan ini menjadi pembatas penting bagi BPR yang kondisinya belum sepenuhnya sehat.
Regulator juga membuka ruang untuk melarang pembagian laba dalam jangka waktu tertentu setelah BPR menerima tambahan modal berupa aset tetap. Kebijakan itu dapat diterapkan bila diperlukan untuk memastikan BPR tetap mampu mencetak laba dan menjaga keberlangsungan usaha setelah penguatan permodalan.
Langkah tersebut memperlihatkan bahwa OJK tidak hanya menilai besaran modal, tetapi juga kesehatan pengelolaan usaha sesudah modal diberikan. Dengan begitu, penguatan permodalan diharapkan berjalan seiring dengan perbaikan kinerja dan tata kelola.
Sanksi bertahap disiapkan untuk yang tidak patuh
Di sisi lain, OJK menyiapkan sanksi bertahap bagi BPR yang tidak memenuhi kewajiban modal inti minimum. Sanksi itu bisa berupa penghentian sementara sebagian kegiatan operasional, larangan ekspansi usaha, larangan menghimpun dana baru, hingga larangan menyalurkan dana baru.
Pembatasan lain juga dapat dikenakan, termasuk larangan distribusi laba serta pembatasan tunjangan atau fasilitas bagi direksi, komisaris, dan pejabat eksekutif. Jika pelanggaran terus berlanjut, OJK bisa menurunkan tingkat kesehatan BPR.
| Tahap Sanksi | Bentuk Pembatasan |
|---|---|
| Sanksi operasional | Penghentian sementara sebagian kegiatan, larangan ekspansi, larangan menghimpun dana baru, larangan menyalurkan dana baru |
| Sanksi tata kelola | Larangan distribusi laba serta pembatasan tunjangan atau fasilitas bagi direksi, komisaris, dan pejabat eksekutif |
| Sanksi lanjutan | Penurunan tingkat kesehatan BPR jika pelanggaran terus berlanjut |
Bagi BPR yang sudah terkena sanksi tetapi tetap tidak mampu memenuhi ketentuan modal inti minimum, POJK ini juga membuka jalan untuk pengajuan pencabutan izin usaha atas permintaan BPR. Permohonan itu memiliki batas waktu paling lambat enam bulan sejak sanksi administratif dikenakan.
Dengan aturan baru ini, OJK menempatkan modal sebagai alat untuk memperkuat bisnis, bukan sekadar angka pelengkap laporan. BPR yang ingin memanfaatkan skema tambahan modal kini harus bisa menunjukkan bahwa penguatan permodalan benar-benar menghasilkan kinerja yang lebih baik.
