OJK Buka Jalan Nasional untuk Gadai Sakti Jakarta dan Gadai Mas Nusantara

Dua perusahaan pergadaian kini mendapat ruang gerak yang jauh lebih besar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi restu kepada PT Gadai Sakti Jakarta dan PT Gadai Mas Nusantara untuk memperluas usaha dari tingkat provinsi menjadi tingkat nasional.

Dengan keputusan ini, keduanya dapat menjalankan kegiatan usaha di seluruh wilayah Republik Indonesia. Langkah tersebut menjadi sinyal bahwa industri pergadaian terus didorong naik kelas, bukan hanya dari sisi skala bisnis, tetapi juga dari kualitas tata kelola dan jangkauan layanan.

Ekspansi yang tetap harus patuh aturan

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menegaskan bahwa perluasan usaha itu tidak boleh lepas dari ketentuan yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya penerapan prinsip tata kelola yang baik dalam menjalankan kegiatan usaha.

OJK menilai perluasan wilayah usaha dapat mendorong kapasitas bisnis perusahaan sekaligus memperluas layanan pergadaian yang legal dan terdaftar. Bagi masyarakat, kebijakan ini diharapkan membuka akses pembiayaan yang lebih luas di berbagai daerah.

Persetujuan untuk PT Gadai Sakti Jakarta disampaikan melalui Surat OJK Nomor S-43/PL.02/2026 tertanggal 7 Mei 2026. Sebelumnya, OJK juga sudah memberikan persetujuan serupa kepada PT Gadai Mas Nusantara yang berkedudukan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Industri pergadaian ikut mencatat pertumbuhan kuat

Restu ekspansi nasional ini datang di tengah pertumbuhan industri pergadaian yang cukup agresif. OJK mencatat penyaluran pinjaman pergadaian naik 56,80 persen secara tahunan menjadi Rp157,20 triliun pada April 2026.

Porsi terbesar masih berasal dari PT Pegadaian konvensional yang menyalurkan Rp130,24 triliun atau 82,85 persen dari total pinjaman industri. Di sisi pendanaan, industri pergadaian juga tumbuh signifikan dan mencapai Rp123,31 triliun pada April 2026, naik 73,07 persen secara tahunan.

Komposisi pendanaan itu didominasi pinjaman yang diterima sebesar Rp105,39 triliun atau 85,46 persen. Sementara itu, Surat Berharga Yang Diterbitkan menyumbang Rp17,93 triliun atau 14,54 persen.

Dorongan OJK untuk akses keuangan formal

OJK menilai pengembangan pergadaian perlu berjalan sehat, transparan, dan berkelanjutan. Arah kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat inklusi keuangan dan memperluas akses masyarakat terhadap layanan jasa keuangan formal di seluruh Indonesia.

Karena itu, restu bagi PT Gadai Sakti Jakarta dan PT Gadai Mas Nusantara bukan sekadar izin memperluas pasar. Keputusan ini juga menunjukkan dorongan agar industri pergadaian tumbuh dengan tata kelola yang lebih kuat dan layanan yang lebih aman bagi masyarakat.

Source: finansial.bisnis.com

Terkait