KPK Dinilai Perlu Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Risiko Mandek Dianggap Besar

Author: Cung Media

Desakan agar KPK mengambil alih dugaan korupsi yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kembali menguat. Pukat UGM menilai langkah itu paling aman untuk menjaga objektivitas, independensi, dan akuntabilitas proses hukum.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi UGM, Zaenur Rohman, menyebut dasar hukum pengambilalihan perkara oleh KPK sudah jelas. Ia menilai risiko paling besar justru muncul bila kasus tetap ditangani institusi yang sedang berpolemik.

Risiko Penanganan Berjalan Mandek

Zaenur mengatakan syarat pengambilalihan perkara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK dinilai telah terpenuhi. Menurut dia, salah satu alasan utamanya adalah potensi perkara tidak bergerak optimal jika tetap dipegang lembaga yang sedang menjadi sorotan publik.

“Kalau dilakukan oleh KPK, dasar hukumnya kuat, ada di dalam Undang-Undang KPK,” kata Zaenur kepada Suara.com, Senin (13/7/2026).

Ia juga menegaskan bahwa risiko perkara mandek sangat besar bila penanganan tidak dialihkan. Karena itu, menurut dia, syarat untuk KPK ambil alih kasus seharusnya sudah cukup kuat.

Poin yang Disorot Penjelasan
Dasar hukum Pengambilalihan oleh KPK dinilai memiliki landasan kuat dalam Undang-Undang KPK.
Risiko utama Perkara dinilai berisiko mandek jika tetap ditangani pihak yang tengah berpolemik.
Kepercayaan publik Publik disebut sulit meyakini independensi jika kasus tetap dipegang institusi yang terkait langsung.

Konflik Kepentingan Jadi Pertanyaan

Menurut Zaenur, penanganan oleh Kejaksaan Agung akan membuat publik sulit menghapus keraguan atas independensi kasus ini. Apalagi perkara itu melibatkan mantan pejabat tinggi kejaksaan, sehingga potensi konflik kepentingan dinilai sulit dihindari.

Ia mempertanyakan apakah proses di kejaksaan benar-benar bisa berjalan akuntabel. Publik, kata dia, juga akan bertanya apakah perkara berhenti di nama Febrie Adriansyah atau justru berkembang jika ditemukan pihak lain yang ikut terlibat.

Zaenur bahkan menyinggung kemungkinan adanya pejabat kejaksaan lain atau pihak lain yang turut terseret jika penelusuran dilakukan lebih jauh. Ia menilai pertanyaan tentang asal-usul aset dan perluasan perkara akan terus muncul bila proses hukum tidak dikerjakan oleh pihak ketiga yang netral.

“Kalau ini hanya ditangani sendiri oleh kejaksaan ya publik bisa menaruh pertanyaan apakah kira-kira penanganannya akan fair. Beda kalau penanganan dilakukan oleh KPK, KPK itu pihak pihak ketiga yang tidak punya kepentingan secara langsung terhadap perkara ini,” tandasnya.

Keputusan Antar-Lembaga Dinilai Lemah

Zaenur juga mengkritik keputusan yang diumumkan dalam konferensi pers bersama oleh DPR RI Komisi III, Kejagung, dan Polri. Menurut dia, langkah itu lebih menyerupai penyelesaian konflik antar-lembaga penegak hukum ketimbang upaya membangun proses hukum yang kuat.

Ia memperingatkan bahwa settlement semacam itu tidak memiliki dasar hukum yang kokoh. Karena itu, ia menilai keputusan tersebut justru berisiko memunculkan persoalan hukum baru dan menggerus kepercayaan publik.

“Settlement tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat, justru ini bisa menjadi masalah hukum di kemudian hari, dan akuntabilitasnya juga akan dipertanyakan oleh publik,” tandasnya.

Dengan sorotan yang masih tajam terhadap independensi dan akuntabilitas penanganan perkara, dorongan agar KPK turun tangan dinilai belum mereda. Bagi Pukat UGM, pengambilalihan kasus tetap dianggap sebagai jalan paling logis agar perkara tidak terjebak dalam polemik berkepanjangan.

Source: www.suara.com
Terbaru