Obon Tabroni Temui Buruh Bekasi, RUU Ketenagakerjaan Masuk Fase Paling Sensitif

Author: Cung Media

Pertemuan Obon Tabroni dengan buruh di Bekasi menandai bahwa pembahasan RUU Ketenagakerjaan tidak lagi sekadar wacana di meja legislasi. Aspirasi pekerja kini didorong agar benar-benar masuk ke substansi aturan, di tengah fase krusial setelah putusan Mahkamah Konstitusi.

Anggota Komisi IX DPR RI itu datang langsung ke DPC KSPSI Kabupaten/Kota Bekasi untuk menyerap masukan dari serikat pekerja. Pertemuan yang berlangsung hangat di Kantor DPC KSPSI Kabupaten/Kota Bekasi tersebut juga menjadi ruang dialog antara DPR dan pengurus serikat dari berbagai federasi buruh.

Serikat pekerja ingin dilibatkan sampai pasal per pasal

Obon menegaskan pentingnya masukan langsung dari serikat pekerja agar revisi UU Ketenagakerjaan tidak jauh dari kebutuhan buruh. Ia juga menekankan bahwa komunikasi dengan serikat pekerja harus terus dijaga supaya proses pembahasan tetap terkawal.

Menurutnya, setiap masukan buruh penting agar pekerja tidak tertinggal dalam proses legislasi yang sedang berjalan. Sikap itu sekaligus menunjukkan bahwa pembahasan regulasi ketenagakerjaan membutuhkan komunikasi yang lebih intens antara DPR dan serikat pekerja.

Dari sisi buruh, PC FSP KEP SPSI Kabupaten/Kota Bekasi menyambut pertemuan itu sebagai ruang terbuka untuk menyampaikan aspirasi. Guntoro menilai keterlibatan buruh harus tetap aktif, terutama saat pembahasan mulai masuk ke level substansi dan pasal per pasal.

Ia berharap perkembangan pembahasan dapat terus dikomunikasikan kepada serikat pekerja ketika masuk ke pembahasan pasal-pasal. Dengan begitu, masukan yang disampaikan bisa lebih konkret dan substantif.

Putusan MK mengubah arah pengaturan ketenagakerjaan

Kunjungan itu berlangsung di tengah fase penting pembahasan regulasi ketenagakerjaan nasional setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait uji materi Undang-Undang Cipta Kerja. Putusan yang dibacakan pada 31 Oktober 2024 itu mengabulkan sebagian permohonan uji materi dan mengoreksi sejumlah pasal dalam klaster ketenagakerjaan.

MK juga meminta pengaturan ketenagakerjaan dipisahkan dari UU Cipta Kerja karena dinilai menimbulkan tumpang tindih dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pemerintah dan DPR diminta membentuk undang-undang ketenagakerjaan baru yang lebih jelas, komprehensif, dan berdiri sendiri, dengan batas waktu hingga 30 Oktober 2026.

GEKANAS sudah menyerahkan draft tandingan

Gerakan buruh nasional juga ikut mengawal penyusunan regulasi ini melalui GEKANAS, aliansi gerakan serikat pekerja yang terdiri dari puluhan federasi serikat buruh. Aliansi tersebut termasuk serikat pekerja BUMN yang dikomandoi SP KEP SPSI.

GEKANAS sebelumnya telah menyerahkan draft tandingan RUU Ketenagakerjaan kepada otoritas terkait. Salah satu penyerahan penting dilakukan pada 4 Agustus 2025 kepada Badan Keahlian DPR RI sebagai kontribusi konkret gerakan buruh untuk mendorong regulasi yang berpihak kepada pekerja.

Pertemuan Obon Tabroni dengan serikat pekerja di Bekasi berlangsung sekitar dua jam dan diwarnai diskusi yang konstruktif. DPR dan buruh sama-sama berharap sinergi tetap terjaga agar lahir regulasi ketenagakerjaan yang lebih adil dan mampu menjawab tantangan dunia kerja ke depan.

Source: spsibekasi.org
Terbaru