Emosi Nadiem Anwar Makarim pecah setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook dan chrome device management atau CDM. Seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, ia terlihat menangis saat berbicara kepada awak media dan ketika digiring aparat menuju kendaraan tahanan.
Di luar ruang sidang, suasana tak kalah menyedot perhatian. Ratusan orang yang terdiri atas pengemudi ojek online, kerabat, dan simpatisan sudah menunggu sejak sebelum persidangan dimulai untuk memberi semangat kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu.
Dukungan Mengiringi Langkah Nadiem
Nadiem sempat menyambut para pendukung dengan menyalami dan memeluk beberapa orang yang menghampirinya. Saat melihat dukungan itu, tangisnya kembali pecah di tengah kerumunan yang memenuhi area sekitar pengadilan.
Sejumlah pendukung juga meneriakkan kalimat dukungan dan menyatakan penolakan terhadap putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Pesan solidaritas turut ditunjukkan lewat papan bunga dan spanduk yang dipasang di depan gedung pengadilan.
Isi Putusan Majelis Hakim
Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara korupsi pengadaan laptop CDM di lingkungan Kemendikbudristek pada periode anggaran 2019–2022. Dalam amar putusannya, hakim menyebut Nadiem melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
| Komponen Putusan | Isi | Keterangan |
|---|---|---|
| Pidana penjara | 10 tahun | Vonis utama |
| Denda | Rp 1 miliar | Subsider 190 hari kurungan |
| Uang pengganti | Rp 809 miliar | Pidana tambahan |
Jika Uang Pengganti Tak Dibayar
Majelis hakim menyatakan harta benda Nadiem dapat disita dan dilelang jika uang pengganti Rp 809 miliar tidak dibayarkan. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, hukuman itu diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Setelah vonis dibacakan, tim kuasa hukum Nadiem menyatakan akan mengajukan banding. Langkah hukum itu langsung menarik perhatian luas, baik dari para pendukung yang berada di luar gedung pengadilan maupun publik yang mengikuti jalannya perkara ini.
