Masyarakat kini bisa memeriksa status Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT langsung dari HP tanpa perlu datang ke kantor layanan. Cara ini membantu penerima manfaat mengetahui apakah dana bantuan sudah masuk ke rekening sesuai jadwal penyaluran bertahap.
BPNT disalurkan pemerintah untuk mempermudah pemenuhan kebutuhan pangan Keluarga Penerima Manfaat. Bantuan sembako ini diberikan melalui Kartu Keluarga Sejahtera dan hanya untuk warga yang terdata secara resmi.
2 jalur resmi cek BPNT lewat HP
Pengecekan status penerimaan BPNT bisa dilakukan melalui dua metode digital yang sama-sama memakai Nomor Induk Kependudukan. Opsi pertama adalah aplikasi Cek Bansos, sedangkan opsi kedua melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.
Di aplikasi resmi, pengguna perlu mengunduh Cek Bansos lewat Play Store atau App Store. Setelah itu, buka menu pencarian data, masukkan NIK KTP secara akurat, lalu tekan tombol pencarian untuk melihat kategori desil dan riwayat penyaluran dana.
Jika memilih lewat browser, pengguna cukup membuka situs cekbansos.kemensos.go.id dari ponsel pintar atau komputer. Setelah memasukkan NIK yang tertera di KTP dan kode verifikasi captcha, sistem akan menampilkan informasi detail penerima bantuan.
| Jalur Cek | Langkah Utama | Hasil yang Ditampilkan |
|---|---|---|
| Aplikasi Cek Bansos | Unduh aplikasi, buka menu pencarian data, masukkan NIK KTP, lalu tekan pencarian | Kategori desil dan riwayat penyaluran dana |
| Situs cekbansos.kemensos.go.id | Buka situs, masukkan NIK KTP dan captcha | Informasi detail penerima bantuan |
Siapa yang berhak menerima BPNT
BPNT diberikan kepada warga yang lolos verifikasi kriteria kelayakan dari Kementerian Sosial. Syarat utamanya adalah berstatus Warga Negara Indonesia dan tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN.
Bantuan ini diprioritaskan untuk keluarga miskin atau rentan miskin yang masuk desil 1 hingga 4. Kelompok seperti ASN, anggota TNI, Polri, dan pensiunan tidak termasuk dalam penerima bantuan ini.
Selain itu, penerima juga dipastikan tidak memiliki penghasilan melebihi UMP atau UMK yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan. Ketentuan ini menjadi bagian dari penyaringan agar bantuan tepat sasaran.
Penyaluran dilakukan bertahap sepanjang tahun
Proses distribusi BPNT dibagi ke dalam empat periode triwulan. Tahap I mencakup Januari hingga Maret, Tahap II berlangsung pada April hingga Juni, Tahap III pada Juli hingga September, dan Tahap IV pada Oktober hingga Desember.
Karena pencairan dilakukan bertahap, pengecekan lewat HP menjadi penting untuk memantau waktu masuknya dana. Dengan begitu, penerima manfaat dapat mengetahui status penyaluran tanpa menunggu informasi manual dari perangkat desa atau kelurahan.
