Jaksa Penuntut Umum menuntut Nadiem Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management di Kemendikbudristek. Tuntutan itu juga memuat denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp5,6 triliun, sehingga perkara ini menjadi salah satu sidang korupsi dengan beban tuntutan paling besar yang pernah disorot publik.
Di balik angka tuntutan itu, jaksa membingkai perkara ini bukan sekadar soal penyalahgunaan anggaran. Penuntut umum menilai ada pola fraud kerah putih yang memanfaatkan jabatan, celah birokrasi, dan konflik kepentingan terstruktur di lingkungan kementerian.
Skema yang disebut tak transparan
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, jaksa Roy Riady menyatakan terdakwa memakai otoritas jabatan untuk membangun sistem yang tidak transparan. Skema itu, menurut jaksa, tidak memperkuat birokrasi, tetapi justru mengarahkan keputusan ke kepentingan komersial pihak tertentu.
Jaksa juga mengaitkan proyek Chromebook dengan temuan yang disebut memiliki benang merah dengan skema fraud pada pengelolaan PT AKAB. Salah satu poin yang disorot adalah investasi Google senilai 786 juta dollar AS atau sekitar Rp11 triliun, tetapi hanya dicatat Rp60 miliar dalam laporan administrasi.
Menurut penuntut umum, pencatatan itu menunjukkan upaya menyamarkan nilai sebenarnya. Jaksa menilai tindakan tersebut bertujuan menghindari pajak dan menutup konflik kepentingan yang diduga melekat pada proses bisnis itu.
Kerugian negara dan uang pengganti
Tuntutan uang pengganti Rp5,6 triliun menjadi bagian yang paling berat dalam perkara ini. Angka tersebut terdiri dari kerugian negara Rp809,59 miliar dari proyek pengadaan dan tambahan Rp4,87 triliun yang disebut sebagai harta kekayaan yang tidak bisa dibuktikan keabsahannya.
Jika uang pengganti tidak dibayar, Nadiem terancam tambahan hukuman 9 tahun penjara. Jaksa juga meminta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Penuntut umum menilai ada ketidakwajaran dalam pertambahan harta terdakwa dibandingkan penghasilan resminya sebagai pejabat negara. Jaksa juga menyoroti sikap terdakwa yang disebut tidak memanfaatkan mekanisme pembalikan beban pembuktian untuk menjelaskan asal-usul hartanya secara terbuka.
Sektor pendidikan jadi sorotan
Jaksa menyebut perbuatan itu dilakukan di sektor pendidikan, yang dipandang sebagai pilar strategis pembangunan nasional. Karena itu, dampaknya dinilai tidak hanya menyentuh keuangan negara, tetapi juga pemerataan kualitas pendidikan bagi anak bangsa.
Sikap terdakwa selama persidangan juga masuk catatan memberatkan. Jaksa menilai keterangan yang diberikan cenderung berbelit-belit dan tidak menjawab persoalan inti secara terbuka.
Dalam tuntutannya, penuntut umum menegaskan bahwa perbuatan ini layak dipahami sebagai kejahatan kerah putih. Istilah itu merujuk pada praktik penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat atau pihak yang memiliki akses kekuasaan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Perdebatan soal para ahli
Selain pokok perkara, jaksa mengkritik tiga ahli yang dihadirkan tim hukum Nadiem Makarim, yakni I Gede Pantja Astawa, Romli Atmasasmita, dan Ina Liem. Jaksa menilai ketiganya tidak independen dan tidak objektif.
Romli Atmasasmita disorot karena disebut memiliki hubungan keluarga dengan tiga anggota tim penasihat hukum terdakwa. Jaksa menilai kondisi itu menimbulkan konflik kepentingan, meski tidak ada larangan eksplisit dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHP.
Keterangan I Gede Pantja Astawa juga dikritik karena menyatakan penyalahgunaan kewenangan dalam konflik kepentingan penyelenggara negara yang mengakibatkan kerugian negara harus lebih dulu diselesaikan secara administrasi. Jaksa menilai pandangan itu tidak sejalan dengan praktik yang pernah muncul dalam perkara korupsi lain.
Ina Liem turut menjadi sasaran kritik keras. Jaksa menyebut keterangannya tidak menunjukkan keahlian ilmiah yang meyakinkan, tidak memahami detail perkara, dan lebih menyerupai pembelaan di ruang publik.
Sidang berlanjut ke pledoi
Jaksa menutup tuntutannya dengan meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh keberatan yang disampaikan penuntut umum. Menurut jaksa, keterangan para ahli pada pokoknya hanya berupaya membenarkan tindakan terdakwa tanpa melihat fakta hukum yang dinilai sudah terungkap di persidangan.
Sidang berikutnya akan masuk ke agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa dan penasihat hukumnya. Pada tahap itu, majelis hakim akan menilai kembali seluruh fakta, argumentasi jaksa, dan bantahan dari pihak pembela sebelum masuk ke proses pertimbangan putusan.
Source: www.suara.com






