Penggerebekan di sebuah rumah kawasan Pasar Inpres Tapus, Nagari Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman, berujung pada penangkapan dua pria berinisial J (33) dan AR (30). Polisi menyita narkotika jenis sabu dan ganja, timbangan digital, alat hisap, telepon genggam, hingga uang tunai yang diduga terkait penjualan narkotika.
Penangkapan itu dilakukan setelah warga melaporkan dugaan peredaran narkotika di sekitar Pasar Inpres Tapus. Informasi masyarakat tersebut mengarahkan penyelidikan polisi kepada J alias Jun yang diduga menjual sabu dan ganja di wilayah itu.
Tim Opsnal Menindaklanjuti Laporan Warga
Kapolres Pasaman AKBP Muhammad Agus Hidayat menyebut laporan warga ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba. Tim tersebut dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pasaman AKP Fahrul Roji, SH.
Menurut laporan Media Indonesia, tim mendatangi rumah yang menjadi lokasi penggerebekan pada Minggu, 19 Juli 2026. Di dalam rumah itu, petugas menemukan dua orang yang kemudian diamankan tanpa perlawanan.
Polisi menduga barang-barang yang ditemukan di lokasi berkaitan dengan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika golongan I. Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dan hubungan mereka dengan seluruh barang bukti yang disita.
Temuan Sabu dan Delapan Paket Ganja
Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu dalam plastik klip bening dengan ukuran berbeda. Satu paket disebut berukuran sedang, sedangkan paket lainnya berukuran kecil.
Petugas juga mengamankan satu kaca pirek yang disebut berisi sisa pakai sabu. Selain itu, satu set alat hisap sabu atau bong dan sebuah mancis turut dibawa dari lokasi penggerebekan.
| Jenis Barang Bukti | Jumlah | Keterangan |
|---|---|---|
| Sabu | 2 paket | 1 paket sedang dan 1 paket kecil dalam plastik klip bening |
| Ganja | 8 paket | 7 paket plastik bening dan 1 paket plastik klip bening |
| Kaca pirek | 1 buah | Disebut berisi sisa pakai sabu |
| Alat hisap sabu | 1 set | Bong beserta mancis |
Untuk ganja, polisi menemukan delapan paket dengan kemasan plastik bening dan plastik klip bening. Tujuh paket di antaranya diberi tanda angka 1 sampai 7.
Keberadaan timbangan digital warna hitam menjadi salah satu temuan penting dalam perkara ini. Polisi juga menyita amplop bubble putih, potongan sedotan plastik, serta dua pak plastik klip bening berukuran kecil.
Uang Tunai dan Telepon Genggam Ikut Disita
Selain narkotika dan perlengkapan yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut, polisi mengamankan uang tunai Rp250.000. Uang itu diduga merupakan hasil penjualan narkotika dan terdiri atas satu lembar Rp100.000, satu lembar Rp50.000, serta lima lembar Rp20.000.
Satu unit telepon genggam Poco warna hitam turut dijadikan barang bukti. Perangkat tersebut dilaporkan berisi dua kartu SIM dan kini menjadi bagian dari pemeriksaan penyidik.
Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penanganan perkara. Penyidik akan menggunakan temuan di lokasi untuk mendalami dugaan keterlibatan kedua pria tersebut dalam peredaran sabu dan ganja.
Ketentuan Berlapis yang Disangkakan
Kedua tersangka dijerat ketentuan berlapis terkait narkotika golongan I jenis bukan tanaman maupun tanaman. Polisi menerapkan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam sangkaan subsidernya, penyidik juga mencantumkan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika turut digunakan sebagai sangkaan lebih subsidair dengan ketentuan penyesuaian pidana yang disebutkan polisi.
Perkara ini masih berada pada tahap penyidikan untuk mengungkap peran masing-masing tersangka. Status hukum keduanya akan mengikuti tahapan penegakan hukum selanjutnya.
Source: mediaindonesia.com






