Muzani Bertolak ke Masyhad, Delegasi RI Pulang Tanpa Menginap Usai Pemakaman

Delegasi Indonesia yang dipimpin Ahmad Muzani dijadwalkan terbang langsung dari Jakarta ke Masyhad untuk menghadiri pemakaman Ayatullah Ali Khamenei. Rombongan disebut akan tiba pada Jumat pagi dan langsung menuju lokasi pemakaman tanpa agenda menginap.

Setelah prosesi pemakaman dan ziarah selesai, rombongan masih memiliki agenda resmi dengan pejabat Iran sebelum kembali ke Jakarta pada hari yang sama. Pola perjalanan ini membuat lawatan tersebut berlangsung singkat, tetapi tetap memuat agenda diplomatik yang padat.

InformasiRincianKeterangan
KeberangkatanJakarta ke MasyhadLangsung
Perkiraan tibaJumat, pukul 06.00 pagiMenurut Muzani
Agenda utamaPemakaman dan ziarahTanpa menginap
Pertemuan lanjutanMenlu dan Ketua Parlemen IranSetelah ziarah

Dalam penjelasannya di Gedung MK Jakarta, Rabu (8/7), Muzani menyebut pesawat delegasi diperkirakan mendarat sekitar pukul 06.00 pagi. Ia mengatakan rombongan akan langsung bergerak ke makam Ali Khamenei sebelum diterima secara resmi oleh pemerintah Iran.

“Kita akan terbang langsung dari Jakarta menuju Masyhad, kota yang akan menjadi tempat peristirahatan terakhir Ayatullah Ali Khamenei. Diperkirakan rombongan akan sampai pada Jumat pukul 06.00 pagi,” ujar Muzani.

Ia juga menyebut kemungkinan ada beberapa ulama yang ikut dalam rombongan. Setelah seluruh rangkaian pemakaman dan ziarah, delegasi Indonesia dijadwalkan bertemu Menteri Luar Negeri dan Ketua Parlemen Iran sebelum pulang ke Jakarta pada hari yang sama.

Dasar Penugasan Ahmad Muzani

Penunjukan Ahmad Muzani sebagai utusan khusus Presiden Prabowo Subianto untuk menghadiri pemakaman itu sebelumnya dinilai sah secara konstitusional oleh pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid. Menurut Fahri, Presiden memiliki hak prerogatif sebagai kepala negara untuk menunjuk siapa pun yang dianggap layak mewakili Indonesia dalam misi diplomatik luar negeri.

Fahri menegaskan bahwa dalam misi tersebut Muzani tidak bertindak sebagai representasi kelembagaan MPR. Ia menjalankan tugas itu dalam kapasitas personal sebagai Utusan Khusus Presiden dan dikoordinasikan bersama Kementerian Luar Negeri.

Dalam keterangan tertulis yang dikutip mediaindonesia.com, Fahri menyebut dasar hukumnya merujuk pada Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri serta Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2025 tentang Utusan Khusus Presiden.

“Dengan demikian, Presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk menunjuk Utusan Khusus Presiden berdasarkan ketentuan Perpres Nomor 106 Tahun 2025,” pungkasnya.

Source: mediaindonesia.com
Terkait