Ijazah Jokowi Dinilai Harus Ditunjukkan di Sidang, Polemik Sulit Reda Tanpa Bukti Fisik

Polemik tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali mengerucut pada satu tuntutan utama: bukti fisik di ruang sidang. Trisno menilai, perdebatan itu sulit benar-benar reda selama ijazah asli tidak diperlihatkan langsung dalam perkara yang menjerat Roy Suryo dan dr. Tifa.

Menurut dia, pemeriksaan terbuka atas dokumen asli menjadi cara paling kuat untuk menguji keaslian dan mencocokkan detail yang selama ini diperdebatkan publik. Tanpa itu, komposisi tulisan, foto, dan unsur lain pada ijazah akan terus memunculkan tafsir yang berbeda.

Bukti fisik dianggap kunci pembuktian

Trisno menyebut ijazah asli semestinya ditunjukkan bila Jokowi memang memiliki dokumen yang sah. Dalam keterangan kepada Suara.com, Rabu (8/7/2026), ia menilai pembuktian akan jauh lebih kuat jika objek yang dipersoalkan benar-benar hadir di hadapan majelis hakim.

“Kalau memang Pak Jokowi menganggap ijazahnya ada, benar, ya saya beranggapan itu penting untuk diperlihatkan. Penting itu untuk pembuktian yang menunjukkan bahwa, ‘wah, anda salah menuduh saya, ijazah saya itu asli, ada,’ nah itu ditunjukkan,” kata Trisno kepada Suara.com, Rabu (8/7/2026).

Ia menilai salinan yang sudah masuk berkas perkara atau dokumen yang telah dilegalisasi belum cukup untuk menutup ruang perdebatan. Bagi Trisno, hanya bukti fisik asli yang bisa memastikan apakah dokumen yang beredar benar-benar sama dengan yang dipersoalkan publik.

Legalitas salinan belum dianggap cukup

Trisno juga berharap jaksa penuntut umum tidak berhenti pada keberadaan dokumen di berkas perkara. Menurut dia, alasan bahwa salinan sudah tersedia tidak cukup bila pengadilan ingin mendapatkan kepastian yang benar-benar kuat.

Hal yang Dinilai Perlu DibuktikanAlasanPosisi Trisno
Ijazah asliUntuk memastikan keaslian dokumen di persidanganHarus diperlihatkan
Komposisi tulisan dan fotoUntuk mencocokkan dengan salinan yang beredar di publikPerlu ditunjukkan langsung
Salinan legalisirSudah ada dalam berkas, tetapi dinilai belum cukupTidak dianggap cukup

“Jaksa tidak boleh punya alasan, ‘oh kan sudah ada.’ Lalu yang ditunjukkan misalnya legalisir, jangan kalau saya. Tunjukkan. Katanya Pak Jokowi mau hadir, jadikan saksi. Saat kesaksian Pak Jokowi, tunjukkan ijazahnya,” ujarnya.

UGM dan pemeriksaan polisi dinilai belum menutup polemik

Dalam pandangan Trisno, keterangan dari Universitas Gadjah Mada maupun hasil pemeriksaan kepolisian belum cukup untuk mengakhiri polemik jika bukti fisik tidak hadir di persidangan. Ia menilai proses pidana akan jauh lebih kuat bila majelis hakim bisa memeriksa langsung dokumen yang dipersoalkan.

“Kalau saya tetap bukti fisiknya,” tegasnya.

Ia menyebut pemeriksaan langsung atas dokumen asli akan memberi kepastian hukum bagi semua pihak. Jika pengadilan kemudian menyatakan dokumen itu sama persis dengan yang selama ini dipersoalkan, maka penolakan terhadap putusan disebutnya tidak lagi memiliki dasar yang kuat.

“Kalau sudah ditunjukkan dan kemudian itu diperlihatkan sama persis dan seterusnya, maka orang yang menolak itu pun ya tidak bisa tidak, dia kan harus mengikuti putusan pengadilan nanti,” tandasnya.

Kasus ini tetap menjadi sorotan karena tudingan mengenai keaslian ijazah Jokowi terus memicu perdebatan di ruang publik. Trisno menilai ruang sidang adalah tempat paling tepat untuk menuntaskannya, selama dokumen asli benar-benar diperlihatkan di depan hakim.

Source: www.suara.com
Terkait