
Mobil listrik di Jakarta dipastikan tetap bebas dari aturan ganjil genap. Dinas Perhubungan DKI Jakarta menegaskan isu pencabutan kebijakan itu tidak benar dan pengecualian untuk kendaraan listrik berbasis baterai masih dipertahankan.
Kepastian ini penting bagi pengguna mobil listrik di ibu kota karena menyangkut mobilitas harian, bukan hanya urusan pajak. Status bebas ganjil genap juga menjadi salah satu insentif nonfiskal yang paling langsung dirasakan pemilik kendaraan listrik.
Kebijakan yang tetap dipertahankan
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan bahwa Pemprov DKI tetap mendukung kendaraan listrik sebagai bagian dari dorongan penggunaan moda transportasi yang lebih ramah lingkungan. Kebijakan itu juga selaras dengan upaya pengurangan emisi di Jakarta.
Syafrin menyebut pengembangan kendaraan listrik tidak bisa berjalan sendiri. Menurut dia, arah kebijakan itu harus sejalan dengan penguatan transportasi publik dan konsistensi kebijakan lingkungan.
Pernyataan tersebut sekaligus meluruskan kabar yang sempat beredar. Isu yang muncul menyebut bebas ganjil genap untuk mobil listrik akan dicabut seiring adanya aturan pengenaan pajak tahunan dari pemerintah.
Insentif fiskal juga tetap berlaku
Selain bebas ganjil genap, Pemprov DKI Jakarta juga memastikan insentif fiskal bagi kendaraan listrik tidak berubah. Fasilitas yang tetap diberikan mencakup pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB, serta pengecualian dari aturan ganjil genap.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ. Aturan tersebut menjadi dasar pemberian insentif fiskal untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Lusiana Herawati juga menegaskan bahwa insentif pajak untuk kendaraan listrik tidak berubah. Ia menyebut kebijakan Pemprov DKI sejalan dengan ketentuan dalam surat edaran itu.
Menurut Lusiana, pemerintah daerah tetap memberikan pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Arah kebijakan itu ditujukan untuk memperkuat ekosistem kendaraan berbasis energi terbarukan di ibu kota.
Dorongan adopsi kendaraan rendah emisi
Pemprov DKI melihat keberlanjutan insentif sebagai bagian dari strategi yang lebih luas. Targetnya adalah mendorong adopsi kendaraan rendah emisi sekaligus mempercepat transisi menuju transportasi yang lebih bersih.
Di Jakarta, dukungan untuk kendaraan listrik tidak hanya dilihat dari sisi fiskal. Pengecualian dari ganjil genap ikut meningkatkan daya tarik mobil listrik sebagai kendaraan harian di tengah upaya pengendalian emisi.
Arah kebijakan itu juga menunjukkan bahwa kendaraan listrik masih ditempatkan sebagai bagian penting dalam mobilitas perkotaan. Pemerintah DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk menjaga kebijakan lingkungan sambil membangun sistem transportasi yang lebih berkelanjutan.
Source: www.cnnindonesia.com




