Data lama dinilai tak lagi cukup untuk menyusun kebijakan daerah. Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah memaksimalkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN Versi 3 Tahun 2026 agar program yang dibuat lebih tepat sasaran.
Menurut Tito, kondisi sosial dan ekonomi warga terus berubah, sehingga keputusan daerah perlu bertumpu pada data yang sudah diperbarui. Arahan itu disampaikan saat ia memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi yang juga membahas progres Sensus Ekonomi, rilis DTSEN Versi 3 Tahun 2026, dan evaluasi dukungan pemerintah daerah dalam Program 3 Juta Rumah.
DTSEN dijadikan dasar kebijakan daerah
Tito menegaskan bahwa bupati, wali kota, dan gubernur perlu memakai data terbaru saat menyusun kebijakan. Ia menilai penggunaan data yang sudah dimutakhirkan akan membantu daerah mengambil keputusan yang lebih akurat dan sesuai kebutuhan warga.
“Ini mohon kalau bisa dimanfaatkan oleh para pengambil kebijakan, baik para bupati, wali kota, gubernur, dalam rangka untuk membuat kebijakan yang berhubungan dengan daerah masing-masing,” tegasnya.
DTSEN disebut dapat dipakai untuk berbagai kebutuhan, mulai dari penyaluran bantuan sosial hingga Program 3 Juta Rumah. Data ini juga bisa menjadi rujukan untuk kebijakan lain yang langsung bersentuhan dengan masyarakat di tingkat daerah.
| Penggunaan DTSEN | Keterangan |
|---|---|
| Bantuan sosial | Menjadi acuan penyaluran agar lebih tepat sasaran |
| Program 3 Juta Rumah | Mendukung evaluasi dan penyusunan kebijakan terkait perumahan |
| Kebijakan daerah lainnya | Dapat dipakai bupati, wali kota, dan gubernur sesuai kebutuhan wilayah |
BPS diminta ikut memaparkan substansi data
Selain mendorong pemakaian data terbaru, Tito meminta pemerintah daerah mengundang Badan Pusat Statistik di wilayah masing-masing. Langkah itu diharapkan membuat para pengambil kebijakan memahami isi DTSEN Versi 3 Tahun 2026 sebelum memakainya dalam perumusan program.
“Mungkin diundang Kepala BPS setempat untuk mereka memaparkan, dan dalam pembuatan kebijakannya sekali lagi berbasis data yang sudah diaktifkan, karena banyak data-data yang berubah,” tambahnya.
Dalam forum yang sama, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan bahwa DTSEN Versi 3 Tahun 2026 telah dirilis berdasarkan hasil pemutakhiran data terbaru. Data tersebut mencakup 290.125.073 individu dan 95.980.577 keluarga, serta sudah direkonsiliasi bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.
Sinkronisasi pusat dan daerah diminta terus berlanjut
Amalia meminta kepala BPS provinsi dan kabupaten/kota berkoordinasi dengan pemerintah daerah masing-masing untuk menjelaskan substansi DTSEN Versi 3 Tahun 2026. Menurutnya, pemahaman yang sama di daerah akan mempercepat pemanfaatan data dalam penyusunan kebijakan.
Ia juga mendorong koordinasi berkala antara kepala BPS provinsi dan kabupaten/kota dengan kepala Dinas Dukcapil di masing-masing wilayah. Sinkronisasi itu diperlukan agar DTSEN terus terkonsolidasi dengan baik dan tetap relevan sebagai dasar kebijakan.
“Terima kasih sekali atas dukungan, bantuan, dan kolaborasi yang telah diberikan selama ini. Sehingga kami bisa terus melakukan pemutakhiran DTSEN sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan,” pungkasnya.
Source: www.beritasatu.com






