Impor Garam Industri Naik Lagi, Target Swasembada 2027 Makin Berat

Lonjakan impor garam industri kembali memicu kekhawatiran soal masa depan produsen lokal. Di saat target swasembada garam dipasang untuk 2027, arus impor yang terus naik dinilai bisa membuat serapan garam dalam negeri makin tertekan.

Data Badan Pusat Statistik menunjukkan impor garam industri dengan kode HS 25010093, yaitu garam berkadar natrium klorida 97 persen atau lebih, mencapai sekitar 936.000 ton pada Januari-Mei 2026. Angka itu naik 13,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Impor sempat turun, lalu kembali menanjak

Tren impor garam industri sebenarnya sempat melandai pada 2025. Sepanjang tahun itu, volumenya tercatat sekitar 2,66 juta ton, lebih rendah dibandingkan sekitar 2,74 juta ton pada 2024.

Namun, kenaikan pada awal 2026 membuat kebijakan tambahan kuota impor kembali dipertanyakan. Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai keputusan impor harus bertumpu pada data neraca kebutuhan dan produksi yang dibuka secara berkala.

Menurut Nailul, neraca barang pokok seperti garam penting untuk melihat kebutuhan dan produksi dalam negeri agar impor bisa direncanakan dengan lebih akurat. “Data neraca barang pokok, seperti garam, tidak diterbitkan secara rutin. Padahal neraca ini penting untuk melihat kebutuhan dan produksi dalam negeri sehingga impor bisa direncanakan dengan baik. Saya rasa ini penting untuk dibuka ke publik,” ujarnya di Jakarta, Senin (13/7/2026).

Data UtamaAngkaKeterangan
Impor garam industri Jan-Mei 2026936.000 tonNaik 13,1 persen dibanding periode sama tahun sebelumnya
Impor garam industri 20252,66 juta tonTurun dari sekitar 2,74 juta ton pada 2024
Kebutuhan CAP pada 20261,18 juta tonSalah satu pendorong utama kebutuhan garam industri

Kebutuhan industri tak bisa disamaratakan

Nailul menilai kebutuhan garam industri berbeda-beda antar sektor, sehingga kebijakan impor tidak seharusnya dipukul rata. Salah satu kebutuhan terbesar datang dari sektor chlor-alkali plant atau CAP, dengan kebutuhan pada 2026 sekitar 1,18 juta ton.

Selain CAP, garam industri juga dipakai untuk aneka pangan dan farmasi. Karena itu, kebutuhan tiap sektor dinilai perlu dipisahkan agar kuota impor tidak berubah menjadi angka besar yang seragam untuk semua jenis penggunaan.

Waktu masuknya impor juga disebut menjadi soal. Produksi garam lokal umumnya mulai meningkat saat musim panas, tetapi importir disebut justru menumpuk stok sejak awal tahun.

“Ketika musim panas biasanya produksi akan dimulai, namun sayangnya justru importir menyetok di awal tahun. Ada ketidakpastian kebijakan terkait impor ini yang membuat perusahaan cepat-cepatan untuk stok garam,” kata Nailul.

Harga petambak dan tekanan ke produksi lokal

Di lapangan, petambak garam masih menghadapi harga jual yang rendah. Harga garam disebut terkadang berada di bawah Rp 1.000 per kilogram, sementara biaya produksi terus meningkat.

Kondisi itu diperburuk oleh belum adanya harga pokok pembelian pemerintah yang memberi kepastian bagi petambak. Akibatnya, sebagian petambak memilih mempercepat siklus panen ketimbang mengejar kualitas produksi yang lebih tinggi.

“Akibatnya, menjadi disinsentif untuk petambak garam memproduksi garam dengan kualitas terbaik. Mereka akan mementingkan siklus panen ketimbang kualitas,” ucap Nailul.

Untuk garam non-CAP, seperti kebutuhan industri pangan dan farmasi, pemerintah selama ini tidak menetapkan kuota tetap. Impor hanya dapat dilakukan melalui mekanisme keadaan tertentu setelah memperhitungkan kecukupan produksi dalam negeri.

Karena itu, mekanisme tersebut dinilai perlu diawasi agar tidak menjadi celah bagi impor rutin, terutama untuk jenis garam yang sebenarnya masih bisa dipenuhi produsen domestik.

Target 2027 diuji oleh kepastian kebijakan

Di tengah target swasembada garam pada 2027, pemerintah juga diingatkan agar kebijakan impor tidak melemahkan produksi nasional. Prediksi musim kemarau yang lebih kering pada 2026 justru dinilai bisa menjadi peluang untuk meningkatkan produksi garam lokal.

Selain itu, kebijakan impor perlu mempertimbangkan kondisi nilai tukar rupiah yang sempat menyentuh Rp 18.039 per dollar AS pada awal Juni 2026. Menurut Nailul, impor untuk komoditas yang masih bisa dipenuhi dari dalam negeri perlu dikendalikan agar tidak menambah tekanan terhadap devisa.

Tanpa neraca kebutuhan-produksi yang terbuka, pengaturan waktu impor yang tepat, dan kepastian serapan, produsen garam dalam negeri akan sulit meningkatkan kualitas, kapasitas, dan daya saing. Di saat yang sama, target swasembada garam 2027 akan makin berat bila impor terus bergerak tanpa perhitungan yang transparan.

Source: money.kompas.com
Terkait