Komisi Pemberantasan Korupsi meminta metode kampanye akbar atau rapat umum dalam pemilu ditinjau ulang. Model kampanye berbiaya besar dinilai dapat menekan peserta pemilu secara ekonomi dan politik, lalu membuka risiko pencarian dana yang tidak transparan.
Perhatian itu menguat setelah KPK mencatat 15 kepala daerah hasil Pilkada 2024 ditangkap melalui operasi tangkap tangan dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. Catatan tersebut mencakup penindakan sepanjang 2025 hingga 18 Juli 2026.
Ongkos Politik Dinilai Menjadi Risiko Sejak Awal
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kajian Direktorat Monitoring KPK menemukan biaya kampanye dan ongkos politik yang tinggi sebagai persoalan mendasar. Risiko korupsi, menurut kajian itu, dapat muncul sebelum maupun setelah peserta pemilu terpilih menjadi pejabat publik.
Peserta pemilu membutuhkan dana untuk membangun dukungan politik, menjalankan kegiatan kampanye, dan mengamankan suara pemilih. Kebutuhan tersebut berpotensi menimbulkan kecenderungan mencari pembiayaan yang tidak terbuka.
“Tingginya biaya kampanye menciptakan tekanan ekonomi dan politik bagi peserta pemilu,” kata Budi di Jakarta, Sabtu (18/7/2026). Ia menilai persoalan pembiayaan politik yang mahal perlu mendapat perhatian serius dalam upaya menutup risiko korupsi.
Dalam kajiannya, KPK menyoroti sejumlah pengeluaran yang dapat membengkakkan ongkos politik. Pemasangan alat peraga dalam jumlah besar, rapat umum, mobilisasi massa, dan kegiatan kampanye lain disebut membutuhkan belanja tinggi.
Kampanye Digital sebagai Alternatif
KPK mendorong pola kampanye yang lebih sederhana, efektif, dan efisien melalui pemanfaatan platform digital. Perubahan ini diharapkan dapat mengurangi dominasi kekuatan modal dalam persaingan politik.
Budi menyatakan persaingan idealnya bertumpu pada kualitas kandidat, bukan kemampuan belanja kampanye. “Dengan cara ini, persaingan politik tidak lagi didominasi oleh kekuatan modal, melainkan oleh kualitas gagasan, program kerja, dan integritas para kandidat,” ujarnya.
Bagi lembaga antirasuah, evaluasi kampanye akbar tidak hanya berkaitan dengan teknis penyelenggaraan pemilu. Langkah tersebut dipandang sebagai bagian dari pembenahan sistem pembiayaan politik untuk mengurangi ruang bagi sumber dana bermasalah.
KPK menekankan bahwa penindakan perkara korupsi saja tidak cukup untuk mengatasi masalah tersebut. Pencegahan, menurut Budi, perlu dimulai sejak rancangan sistem kampanye, pembiayaan politik, dan penyelenggaraan pemilu disusun.
15 Kepala Daerah Tersangka dalam Catatan KPK
Pada 2025, terdapat lima kepala daerah yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi. Jumlah itu bertambah menjadi 10 kepala daerah sepanjang 2026 hingga 18 Juli.
| Periode | Kepala Daerah yang Ditetapkan sebagai Tersangka |
|---|---|
| 2025 | Bupati Kolaka Timur Abdul Azis |
| 2025 | Gubernur Riau Abdul Wahid |
| 2025 | Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko |
| 2025 | Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya |
| 2025 | Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang |
| 2026 | Wali Kota Madiun Maidi |
| 2026 | Bupati Pati Sudewo |
| 2026 | Bupati Pekalongan Fadia Arafiq |
| 2026 | Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari |
| 2026 | Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman |
| 2026 | Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo |
| 2026 | Bupati Muara Enim Edison |
| 2026 | Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby |
| 2026 | Bupati Langkat Syah Afandin |
| 2026 | Bupati Sukoharjo Etik Suryani |
Data penindakan tersebut menjadi konteks bagi dorongan KPK untuk memperbaiki sistem pencegahan dari hulu. Lembaga ini memandang biaya politik yang mahal sebagai salah satu faktor yang perlu dibenahi agar risiko korupsi di jabatan publik dapat ditekan.
Usulan kampanye yang lebih hemat tidak menghapus kebutuhan peserta pemilu untuk menyampaikan gagasan dan program kerja. Namun, KPK berharap metode yang lebih efisien dapat mempersempit tekanan pendanaan yang selama ini membebani kontestasi politik.
Source: www.beritasatu.com






