KPK Soroti Kampanye Akbar Mahal, Tekanan Biaya Dinilai Membuka Celah Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi meminta metode kampanye akbar atau rapat umum dalam pemilu ditinjau ulang. Model kampanye berbiaya besar dinilai dapat menekan peserta pemilu secara ekonomi dan politik, lalu membuka risiko pencarian dana yang tidak transparan.

Perhatian itu menguat setelah KPK mencatat 15 kepala daerah hasil Pilkada 2024 ditangkap melalui operasi tangkap tangan dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. Catatan tersebut mencakup penindakan sepanjang 2025 hingga 18 Juli 2026.

Ongkos Politik Dinilai Menjadi Risiko Sejak Awal

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kajian Direktorat Monitoring KPK menemukan biaya kampanye dan ongkos politik yang tinggi sebagai persoalan mendasar. Risiko korupsi, menurut kajian itu, dapat muncul sebelum maupun setelah peserta pemilu terpilih menjadi pejabat publik.

Peserta pemilu membutuhkan dana untuk membangun dukungan politik, menjalankan kegiatan kampanye, dan mengamankan suara pemilih. Kebutuhan tersebut berpotensi menimbulkan kecenderungan mencari pembiayaan yang tidak terbuka.

“Tingginya biaya kampanye menciptakan tekanan ekonomi dan politik bagi peserta pemilu,” kata Budi di Jakarta, Sabtu (18/7/2026). Ia menilai persoalan pembiayaan politik yang mahal perlu mendapat perhatian serius dalam upaya menutup risiko korupsi.

Dalam kajiannya, KPK menyoroti sejumlah pengeluaran yang dapat membengkakkan ongkos politik. Pemasangan alat peraga dalam jumlah besar, rapat umum, mobilisasi massa, dan kegiatan kampanye lain disebut membutuhkan belanja tinggi.

Kampanye Digital sebagai Alternatif

KPK mendorong pola kampanye yang lebih sederhana, efektif, dan efisien melalui pemanfaatan platform digital. Perubahan ini diharapkan dapat mengurangi dominasi kekuatan modal dalam persaingan politik.

Budi menyatakan persaingan idealnya bertumpu pada kualitas kandidat, bukan kemampuan belanja kampanye. “Dengan cara ini, persaingan politik tidak lagi didominasi oleh kekuatan modal, melainkan oleh kualitas gagasan, program kerja, dan integritas para kandidat,” ujarnya.

Bagi lembaga antirasuah, evaluasi kampanye akbar tidak hanya berkaitan dengan teknis penyelenggaraan pemilu. Langkah tersebut dipandang sebagai bagian dari pembenahan sistem pembiayaan politik untuk mengurangi ruang bagi sumber dana bermasalah.

KPK menekankan bahwa penindakan perkara korupsi saja tidak cukup untuk mengatasi masalah tersebut. Pencegahan, menurut Budi, perlu dimulai sejak rancangan sistem kampanye, pembiayaan politik, dan penyelenggaraan pemilu disusun.

15 Kepala Daerah Tersangka dalam Catatan KPK

Pada 2025, terdapat lima kepala daerah yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi. Jumlah itu bertambah menjadi 10 kepala daerah sepanjang 2026 hingga 18 Juli.

PeriodeKepala Daerah yang Ditetapkan sebagai Tersangka
2025Bupati Kolaka Timur Abdul Azis
2025Gubernur Riau Abdul Wahid
2025Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
2025Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
2025Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
2026Wali Kota Madiun Maidi
2026Bupati Pati Sudewo
2026Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
2026Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari
2026Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman
2026Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo
2026Bupati Muara Enim Edison
2026Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby
2026Bupati Langkat Syah Afandin
2026Bupati Sukoharjo Etik Suryani

Data penindakan tersebut menjadi konteks bagi dorongan KPK untuk memperbaiki sistem pencegahan dari hulu. Lembaga ini memandang biaya politik yang mahal sebagai salah satu faktor yang perlu dibenahi agar risiko korupsi di jabatan publik dapat ditekan.

Usulan kampanye yang lebih hemat tidak menghapus kebutuhan peserta pemilu untuk menyampaikan gagasan dan program kerja. Namun, KPK berharap metode yang lebih efisien dapat mempersempit tekanan pendanaan yang selama ini membebani kontestasi politik.

Source: www.beritasatu.com
Terkait