
Nama eks Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, kini ikut terseret dalam sorotan dugaan mark up pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis. Kejaksaan Agung menyebut ada penggelembungan anggaran dalam tata kelola program itu, termasuk pada pengadaan motor listrik yang nilainya menembus lebih dari Rp1 triliun.
Yang membuat kasus ini semakin tajam bukan hanya besarnya anggaran, tetapi juga cara pengadaannya. Kejagung menyebut salah satu modus yang diduga dipakai adalah meloloskan vendor yang tidak memenuhi syarat.
Vendor yang dipersoalkan
Badan Gizi Nasional tercatat mengadakan 21.801 unit motor listrik untuk kebutuhan program tersebut. Total nilai pengadaan puluhan ribu unit itu disebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Dana pengadaan itu disebut sudah dibayarkan ke PT YAT atau Yasa Artha Trimanunggal. Namun, perusahaan itu disebut tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif.
Kejagung juga menuliskan adanya markup dalam pengadaan tersebut. Temuan ini menguatkan dugaan bahwa harga yang dipakai dalam proses pembelian tidak berjalan secara wajar.
Harga katalog dan klaim harga murah
Di katalog Inaproc, PT YAT tercatat menyediakan dua jenis motor listrik merek Emmo. Jenis pertama adalah Emmo JVX GT dengan harga Rp49,95 juta dan status pre-order selama 75 hari.
Jenis kedua adalah Emmo JVH Max dengan harga Rp48,84 juta. Untuk model ini, pemesanan juga tertulis 75 hari.
Di sisi lain, Dadan sebelumnya menyebut motor listrik itu disiapkan untuk SPPG di seluruh Indonesia. Ia juga mengatakan motor tersebut diperoleh dengan harga di bawah pasaran.
Dadan menegaskan BGN membeli motor itu seharga Rp42 juta per unit. Ia menyebut harga pasaran motor itu Rp52 juta per unit.
Selisih harga yang memicu perhatian
Selisih antara harga yang disebut Dadan dan harga di katalog menjadi salah satu detail yang menarik perhatian publik. Namun, Kejagung justru menyoroti vendor yang tidak memenuhi syarat serta dugaan markup dalam proses pembelian.
Dengan skala pengadaan yang besar, setiap detail soal harga, vendor, dan administrasi menjadi penting untuk diperiksa. Apalagi pengadaan motor listrik ini berada dalam tata kelola program MBG yang kini masuk sorotan hukum.
Kejagung belum hanya melihat angka akhir pembelian, tetapi juga alur administrasi dan kelayakan penyedia barang. Dari situ, nama PT YAT dan peran Dadan Hindayana menjadi pusat perhatian dalam dugaan korupsi tata kelola program tersebut.
Source: www.cnnindonesia.com




