Manipulasi Data Visa Terbongkar, 3 WN China Langsung Dideportasi dari Surabaya

Author: Cung Media

Imigrasi Surabaya menjatuhkan tindakan tegas kepada tiga warga negara asing asal China setelah menemukan dugaan manipulasi data dan keterangan tidak benar untuk memperoleh visa di Indonesia. Tiga WNA berinisial YJ, CN, dan LJ itu akhirnya dideportasi sekaligus dicekal selama lima tahun.

Kasus ini menyorot cara sistem keimigrasian bekerja saat mencocokkan data pengajuan visa dengan dokumen pendukung. Ketidaksesuaian antara pihak penjamin yang tercatat di sistem dan dokumen yang dipakai saat pengajuan menjadi pintu awal terbongkarnya pelanggaran tersebut.

Visa bisnis dan pra-investasi yang dipakai

Berdasarkan pemeriksaan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, ketiganya masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Pra-Investasi indeks C12 serta Visa Kunjungan Bisnis indeks C1 dan C2. Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto, menyebut visa itu diperoleh melalui surat, data, dan keterangan penjamin yang tidak benar atau sudah dimanipulasi.

Temuan tersebut membuat imigrasi menilai ada pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Unsur pelanggaran itu mengarah pada Pasal 122 huruf a terkait penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian dan Pasal 123 huruf b terkait penggunaan visa yang diperoleh dari pemberian keterangan tidak benar.

Sanksi deportasi dan penangkalan lima tahun

Agus menegaskan tidak ada toleransi bagi warga negara asing yang mencoba melanggar hukum di Indonesia. Karena itu, selain deportasi, imigrasi juga menjatuhkan penangkalan atau blacklist selama lima tahun kepada ketiganya.

Proses pemulangan dilakukan lewat Bandara Internasional Juanda menggunakan penerbangan China Southern Airlines nomor CZ8138. Rutenya dari Surabaya menuju Guangzhou dengan jadwal keberangkatan pukul 08.00 WIB dan tiba pukul 14.05 waktu setempat.

Selama pengawalan, pemeriksaan keimigrasian, hingga keberangkatan, petugas memastikan seluruh rangkaian berjalan aman, tertib, dan lancar. Kasus ini kembali menunjukkan bahwa sistem keimigrasian dipakai untuk menelusuri kesesuaian data pengajuan visa sebelum tindakan tegas dijatuhkan.

Source: nasional.kompas.com
Terbaru