Dugaan kerugian investasi hingga RM200 juta di eFishery kini menarik perhatian Komisi Anti-Korupsi Malaysia atau MACC. Kasus ini menyangkut dana pensiun sektor publik Malaysia yang masuk ke perusahaan teknologi akuakultur asal Indonesia tersebut.
Penyelidikan menambah tekanan terhadap eFishery setelah pendirinya, Gibran Huzaifah, dijatuhi hukuman penjara di Indonesia dalam perkara penggelapan dan pencucian uang. Dampak skandal itu kini meluas kepada investor institusional yang pernah menanamkan modal di perusahaan rintisan Asia Tenggara tersebut.
MACC Mulai Menelusuri Dugaan Kerugian
Ketua Komisioner MACC Datuk Seri Abd Halim Aman menyatakan investigasi akan dijalankan sesuai ketentuan hukum. Pernyataan itu dikutip The Edge Malaysia sebagaimana dilaporkan CNN Indonesia.
“Investigasi akan dilakukan secara adil, transparan, dan imparsial sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Abd Halim Aman. Ia juga meminta publik tidak berspekulasi agar tidak menimbulkan kebingungan maupun mengganggu integritas penyelidikan.
Hingga pernyataan itu disampaikan, MACC Malaysia belum mengungkap individu yang menjadi sasaran penyelidikan. Lembaga tersebut juga belum merinci ruang lingkup pemeriksaan selain dugaan kerugian investasi yang dilaporkan.
Kasus ini berkaitan dengan penempatan dana oleh Kumpulan Wang Persaraan atau KWAP. Dana pensiun sektor publik Malaysia itu berinvestasi di eFishery pada Juli 2023, saat perusahaan masih didukung sejumlah investor internasional.
| Indikator | Nilai | Keterangan |
|---|---|---|
| Dugaan kerugian investasi | RM200 juta | Menjadi pokok penyelidikan MACC |
| Total investasi KWAP | RM163,4 juta | Penempatan dana di eFishery |
| Kepemilikan saham KWAP | Sekitar 2,51 persen | Status pemegang saham minoritas |
| Dana kelolaan KWAP | RM195,26 miliar | Hasil belum diaudit per 31 Desember 2025 |
KWAP Tegaskan Hanya Pemegang Saham Minoritas
KWAP menyatakan total penempatan dananya di eFishery mencapai RM163,4 juta. Jumlah itu setara dengan sekitar 2,51 persen dari total kepemilikan saham perusahaan.
Posisi tersebut menempatkan KWAP sebagai pemegang saham minoritas. Mayoritas saham eFishery disebut dimiliki investor lain, termasuk investor institusional global yang juga terdampak dugaan pelanggaran di perusahaan tersebut.
Dana pensiun itu mengatakan tengah menjalankan berbagai langkah untuk memaksimalkan pemulihan investasinya. KWAP juga telah melakukan investigasi internal serta peninjauan terhadap proses investasi yang sebelumnya dijalankan.
Peninjauan mencakup proses pengambilan keputusan investasi, pengaturan pemantauan setelah investasi, dan informasi yang tersedia bagi KWAP selama periode penempatan dana. Langkah lanjutan disebut telah diambil berdasarkan kerangka tata kelola dan akuntabilitas internal.
Menurut KWAP, perkara ini melibatkan manipulasi laporan keuangan serta penyajian informasi keuangan perusahaan secara sengaja. Kementerian Keuangan Malaysia, dalam jawaban parlemen tertanggal 15 Juli, menyatakan KWAP merupakan korban penipuan terorganisir di eFishery.
Pengawasan Investasi Pasar Privat Diperketat
Setelah persoalan tersebut mencuat, KWAP menyebut telah memperkuat strategi investasinya di pasar privat. Langkah itu dilakukan melalui diversifikasi portofolio yang lebih luas serta investasi bersama manajer investasi dan mitra strategis berpengalaman.
KWAP juga meningkatkan pengawasan pascainvestasi dan memperketat pemantauan terhadap perkembangan penting di perusahaan portofolionya. Dana yang dikelola lembaga itu disebut tetap ditopang investasi di berbagai kelas aset, sektor, dan wilayah geografis.
Berdasarkan hasil belum diaudit untuk tahun keuangan yang berakhir pada 31 Desember 2025, KWAP membukukan pendapatan investasi bruto RM8,33 miliar. Total dana kelolaannya tercatat sebesar RM195,26 miliar.
KWAP memiliki mandat membantu pemerintah Malaysia memenuhi kewajiban pembayaran pensiun bagi pensiunan sektor publik. Karena itu, dugaan kerugian investasi ini turut menyoroti pentingnya pengawasan terhadap investasi dana institusional di perusahaan privat.
eFishery sebelumnya mendapat pendanaan dari Temasek Holdings Pte Ltd, SoftBank Group, dan 42XFund Abu Dhabi. Pada 29 April, Gibran Huzaifah dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara di Indonesia setelah dinyatakan bersalah atas penggelapan dan pencucian uang.
Putusan tersebut menutup skandal keuangan senilai US$300 juta atau sekitar RM1,23 miliar yang mengguncang eFishery. Penyelidikan MACC selanjutnya akan menjadi sorotan karena menyentuh dampak kasus itu terhadap dana pensiun publik Malaysia.
Source: www.cnnindonesia.com






