Pemerintah memutuskan untuk menahan tarif listrik per kWh bagi seluruh golongan pelanggan pada periode 20-26 April 2026. Keputusan ini diambil saat biaya hidup masih terus menekan warga menjelang Lebaran, sehingga kepastian harga listrik dinilai penting untuk menjaga pengeluaran rumah tangga tetap terkendali.
Kebijakan tersebut berlaku dengan mengacu pada tarif listrik kuartal II-2026 dan ditujukan untuk menjaga stabilitas ekonomi domestik di tengah dinamika pasar global. Pemerintah juga menilai penyesuaian tarif belum diperlukan setelah melihat kondisi ekonomi terkini.
Dasar penetapan tarif
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa penetapan tarif dilakukan setelah menghitung sejumlah parameter ekonomi makro. Perhitungan ini menjadi dasar agar masyarakat tetap memperoleh kepastian biaya listrik meski indikator ekonomi berubah.
Parameter yang digunakan dalam evaluasi mencakup kurs rupiah terhadap dollar AS sebesar Rp 16.743,46, harga minyak mentah Indonesia atau ICP di level 62,78 dollar AS per barel, inflasi 0,22 persen, dan harga batu bara acuan sebesar 70 dollar AS per ton. Pemerintah tetap memakai indikator resmi itu untuk menentukan apakah tarif perlu disesuaikan atau dipertahankan.
Aturan penetapan tarif listrik tersebut merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur penyediaan tenaga listrik oleh PT PLN (Persero). Meski ada ruang perubahan dari sisi ekonomi makro, pemerintah memilih menjaga tarif tetap demi memberi kepastian bagi rumah tangga dan sektor usaha.
Tarif yang berlaku untuk pelanggan
Berikut tarif listrik per kWh yang berlaku pada periode 20-26 April 2026 untuk sejumlah golongan pelanggan. Data ini menunjukkan bahwa pelanggan subsidi tetap mendapat harga jauh lebih rendah dibandingkan harga keekonomian.
- Rumah Tangga Non-Subsidi 900 VA: Rp 1.352
- Rumah Tangga Non-Subsidi 1.300 VA – 2.200 VA: Rp 1.444,70
- Rumah Tangga Non-Subsidi ≥3.500 VA: Rp 1.699,53
- Bisnis dan Pemerintah 6.600 VA – 200 kVA: Rp 1.444,70
- Pemerintah P-1 dan P-3 untuk kantor dan PJU: Rp 1.699,53
- Pelanggan Subsidi 450 VA: Rp 415
- Pelanggan Subsidi 900 VA: Rp 605
- Rumah Tangga Mampu 900 VA: Rp 1.352
Skema tersebut menegaskan bahwa tarif bagi pelanggan subsidi tetap dipertahankan rendah, sementara golongan non-subsidi, bisnis, dan pemerintah berada dalam tarif yang sama selama periode yang ditetapkan. Kebijakan ini memberi gambaran bahwa pemerintah masih menahan beban tambahan di salah satu komponen pengeluaran paling sensitif bagi masyarakat.
Dampak bagi rumah tangga dan usaha
Kepastian tarif listrik biasanya membantu rumah tangga menyusun pengeluaran bulanan dengan lebih terukur. Saat biaya kebutuhan pokok masih ketat menjelang Lebaran, tarif yang tidak berubah memberi ruang bagi keluarga untuk menjaga ritme belanja tanpa tambahan tekanan dari biaya energi.
Bagi dunia usaha, keputusan ini juga penting karena biaya operasional tidak menghadapi lonjakan mendadak dari komponen listrik. Dalam situasi ekonomi yang masih sensitif terhadap perubahan harga energi dan komoditas, stabilitas tarif membuat pelaku usaha bisa mempertahankan perhitungan biaya dengan lebih jelas.
Pemerintah menempatkan kebijakan ini sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan fiskal, stabilitas harga energi, dan perlindungan konsumen. Langkah menahan tarif juga menunjukkan kehati-hatian dalam membaca kondisi ekonomi yang masih dipengaruhi perubahan harga global.
Sistem pembayaran listrik tetap berjalan melalui dua mekanisme, yaitu prabayar dengan pembelian token dan pascabayar yang ditagihkan setelah penggunaan satu bulan. Dengan tarif yang tidak berubah pada 20-26 April 2026, pelanggan dapat mengatur konsumsi listrik tanpa menghadapi kenaikan dari sisi tarif dasar.







