Land Cruiser Bupati Kuansing Akhirnya Masuk Rupbasan KPK Setelah Sempat Disembunyikan

Mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang diduga terkait kasus suap jual beli jabatan di Kuantan Singingi akhirnya tiba di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur. Kendaraan mewah itu sebelumnya sempat disembunyikan sebelum ditemukan penyidik KPK di Pematangsiantar, Sumatera Utara.

Masuknya mobil ini menegaskan bahwa penyidik tidak hanya mengejar tersangka, tetapi juga menelusuri aset yang diduga dipakai dalam rangkaian perkara. Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengisian jabatan perangkat daerah dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Kuansing, kendaraan tersebut kini resmi berada dalam pengelolaan KPK.

Barang Bukti yang Dijaga Agar Nilainya Tidak Turun

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan mobil itu dibawa dari Pematangsiantar menggunakan jasa towing. Ia menyebut barang bukti tersebut sudah tiba di Rupbasan KPK di Cawang dan akan dirawat secara profesional.

Perawatan dilakukan secara berkala agar kondisi fisik dan nilai ekonomis aset tetap terjaga. Langkah itu mencakup penyimpanan di fasilitas yang memadai, pembersihan, pemanasan kendaraan, hingga pemeriksaan fungsi komponen.

ObjekStatusLokasiKeterangan
Toyota Land Cruiser 300 GR-SBarang buktiRupbasan KPK, CawangDibawa dari Pematangsiantar dengan towing

KPK menilai langkah perawatan penting untuk mencegah depresiasi nilai aset akibat kerusakan teknis maupun penurunan kondisi fisik. Dengan begitu, aset tetap optimal jika nantinya diputuskan untuk dilelang atau dimanfaatkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Upaya Menyembunyikan Mobil Ikut Menarik Perhatian Penyidik

Sebelumnya, KPK mengungkap bahwa Bupati Kuansing Suhardiman Amby diduga mencoba menyembunyikan mobil senilai Rp 2,05 miliar tersebut. Kendaraan itu disebut diberikan oleh Sekda Kuansing Zulkarnain untuk mendapatkan posisi sekda pada saat itu.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan tim KPK sempat mendapat informasi adanya pihak-pihak yang mencoba menghilangkan barang bukti. Menurut dia, mobil itu bahkan sempat dijual ke showroom milik saudara SW atau Suwito, yang merupakan pihak swasta.

Taufik menyebut langkah itu diduga dilakukan karena SA atau Suhardiman Amby mengetahui dirinya sedang dipantau tim KPK. Ia menambahkan, Suwito termasuk pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan pada Senin (29/6/2026) dan dibawa ke gedung KPK setelah OTT di Kuansing.

KPK juga telah menyita bukti transaksi pembayaran cicilan mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S tersebut. Barang bukti elektronik itu disebut menjadi instrumen penyuapan oleh ZKN kepada SA.

Perkara Suap Jabatan di Kuansing Memasuki Babak Baru

KPK telah menetapkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan. Penetapan itu dilakukan setelah KPK menggelar OTT di wilayah Kabupaten Kuansing pada Senin (29/6/2026).

Selain Suhardiman, KPK juga menetapkan Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) sebagai tersangka. Lembaga antirasuah itu juga menduga ada penerimaan lain atau gratifikasi, termasuk terkait pelepasan izin kawasan hutan produksi terbatas atau HPT di Kuansing.

Dengan masuknya Land Cruiser ke Rupbasan KPK, penyidik kini memiliki satu lagi aset penting yang perlu diamankan sekaligus dipastikan kaitannya dengan perkara. Pada saat yang sama, kasus ini menunjukkan bahwa barang yang sempat dipindahkan dan disembunyikan tetap dapat dilacak ketika penyidikan berjalan aktif.

Source: www.beritasatu.com
Terkait