Revisi UU Hak Cipta Berpotensi Menekan UMKM, Biaya Platform Digital Bisa Melonjak

Rencana revisi Undang-Undang Hak Cipta memunculkan kekhawatiran baru bagi ekosistem digital Indonesia. Jika aturan dibuat terlalu kaku, beban operasional platform digital bisa meningkat dan dampaknya merembet ke UMKM, media, hingga kreator lokal.

Risiko yang paling disorot adalah munculnya kewajiban teknis yang lebih rumit, mulai dari penurunan konten secara ketat, mekanisme deteksi pelanggaran yang membebani, hingga ancaman sanksi administratif berlapis. Dalam situasi seperti itu, penyedia layanan digital berpotensi mengambil langkah terlalu hati-hati demi menghindari risiko hukum.

Tekanan ke platform digital dan media

Google menjadi salah satu pihak yang menyampaikan catatan kritis terhadap arah revisi tersebut. Raksasa teknologi itu menilai aturan yang terlalu luas bisa membatasi penerbit berita dalam mendistribusikan konten digital secara lebih luas.

Menurut Google, pembatasan seperti itu bukan hanya menekan visibilitas media lokal di mesin pencari, tetapi juga bisa memengaruhi trafik pembaca dan pendapatan iklan. Google menegaskan, “Mandat yang kaku dan terlalu luas justru akan merugikan kreator lokal, memperlambat inovasi, dan melemahkan daya saing Indonesia dalam dinamika global.”

Jika distribusi konten menyempit, media yang selama ini bertumpu pada trafik digital ikut menghadapi tekanan bisnis. Kondisi itu bisa mengganggu keberlanjutan model usaha yang mengandalkan jangkauan pembaca lewat platform daring.

UMKM dan kreator lokal ikut terancam

Dampak yang lebih luas juga dikhawatirkan akan dirasakan UMKM, yang selama ini sangat bergantung pada platform digital untuk memasarkan produk. Kekhawatiran atas sanksi bisa mendorong pemblokiran konten secara berlebihan, sehingga ruang promosi dan distribusi justru ikut menyempit.

Di sisi lain, kreator lokal yang membangun audiens dan pendapatan melalui internet juga bisa terkena imbas. Pembatasan yang terlalu ketat berisiko menghambat akses pelaku usaha kecil ke konsumen yang lebih luas, padahal sektor digital terus menjadi kanal penting pertumbuhan ekonomi.

Riset The Art & Science of Authenticity, kolaborasi TikTok dan Accenture Song, menunjukkan besarnya potensi ekonomi kreator Indonesia. Studi itu memperkirakan nilainya dapat mencapai US$376 miliar atau lebih dari Rp6.000 triliun pada 2030.

TemuanNilaiKonteks
Potensi ekonomi kreator IndonesiaUS$376 miliarProyeksi pada 2030
Padanan nilaiLebih dari Rp6.000 triliunProyeksi pada 2030

Perlindungan hak cipta perlu tetap seimbang

Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) menilai perlindungan hak cipta tetap penting, tetapi tidak boleh mengorbankan kelancaran akses masyarakat terhadap informasi dan edukasi. Aturan yang terlalu ketat dinilai berisiko memutus rantai distribusi karya kreatif yang sehat, terutama di bagian hilir ekosistem digital.

Pandangan serupa datang dari sisi hukum. Dosen Universitas Atma Jaya, Paulus Wisnu Yudoprakoso, menilai regulasi di era digital semestinya mendorong inovasi, bukan menjadi penghambat.

“Regulasi hak cipta di era digital seharusnya berfungsi sebagai enabler, bukan barrier,” ujar Paulus. Ia menambahkan bahwa jika kepatuhan administratif dibebankan secara berlebihan kepada platform digital, inovasi bisa menjadi korban dan investor dapat mempertimbangkan ulang rencana penanaman modal di sektor digital Indonesia.

Dialog dianggap menjadi jalan tengah

Paulus juga mendorong ruang dialog yang lebih inklusif antara pemerintah, pelaku industri, dan pemangku kepentingan lain. Menurutnya, regulasi modern perlu mengadopsi prinsip fleksibilitas agar perlindungan hak kekayaan intelektual tetap berjalan tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi digital.

Di tengah ketergantungan masyarakat yang makin besar pada platform digital, arah revisi UU Hak Cipta akan menentukan keseimbangan antara perlindungan karya, keberlanjutan bisnis digital, dan ruang tumbuh bagi UMKM serta talenta kreatif yang berkembang lewat internet.

Source: www.medcom.id
Terkait