KPK menegaskan bahwa pengembalian gratifikasi tidak otomatis menghapus unsur pidana. Sikap itu membuat pernyataan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni soal amplop dari Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby ikut didalami penyidik.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan proses hukum tetap berjalan berdasarkan alat bukti dan fakta penyidikan. Menurut dia, pengembalian barang atau uang justru menjadi salah satu hal yang perlu diuji untuk melihat konteks awal pemberian.
KPK Telusuri Latar Pemberian Amplop
Taufik menjelaskan penyidik ingin mengetahui lebih jauh alasan di balik pemberian amplop tersebut. Salah satu hal yang akan dicermati adalah dugaan adanya urusan rekomendasi dari bupati ke kementerian.
Ia menegaskan analisis penyidik tidak berhenti pada pernyataan publik dari pihak-pihak yang terlibat. Seluruh penilaian akan bertumpu pada keterangan saksi, dokumen, hasil penggeledahan, dan penyitaan.
Peluang Pemanggilan Raja Juli
KPK membuka kemungkinan memanggil Raja Juli jika keterangannya memang dibutuhkan dalam penyidikan. Taufik menegaskan pemanggilan itu murni didasarkan pada kebutuhan proses hukum.
“Bukan karena ada konferensi pers dari pihak lain,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Ia menambahkan bahwa komentar di ruang publik tidak akan menjadi dasar tunggal pemeriksaan.
Versi Raja Juli Soal Amplop
Raja Juli sebelumnya mengakui ada amplop yang ditinggalkan Bupati Kuansing usai audiensi di Kementerian Kehutanan. Namun, ia mengatakan tidak pernah menerima amplop tersebut dan langsung meminta ajudannya mengembalikannya.
Ia juga menyebut audiensi pada 2 Juni 2026 berlangsung terbuka dan memiliki jejak administrasi, mulai dari surat resmi, daftar hadir, hingga notulensi. Raja Juli mengatakan seluruh dokumen itu siap diserahkan jika dibutuhkan KPK.
Pengembalian Disebut Lewat Surat Jalan
Raja Juli menjelaskan dirinya baru mengetahui adanya amplop yang dimasukkan ke map setelah pertemuan selesai. Ia mengaku tidak tahu isi amplop itu dan merasa tidak berhak atas benda tersebut.
Menurut dia, amplop kemudian dikembalikan kepada Suhardiman pada Jumat, 12 Juni 2026. Pengembalian itu disebut dilakukan dengan surat jalan yang diterbitkan Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan.
Kasus ini kini menjadi perhatian karena KPK menempatkan pengembalian gratifikasi sebagai bagian dari fakta yang harus diuji, bukan alasan otomatis untuk menutup dugaan pidana. Penyidik akan terus menelusuri rangkaian peristiwa, dari latar pemberian hingga dokumen dan keterangan saksi yang dapat menjelaskan apakah ada unsur pelanggaran.
| Pokok Informasi | Isi |
|---|---|
| Sikap KPK | Pengembalian gratifikasi tidak otomatis menghapus unsur pidana |
| Pihak yang didalami | Pernyataan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni |
| Objek dugaan | Amplop dari Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby |
| Rujukan penyidikan | Alat bukti, fakta penyidikan, saksi, dokumen, penggeledahan, dan penyitaan |
| Versi pengembalian | Amplop disebut dikembalikan pada Jumat, 12 Juni 2026, lewat surat jalan |
