KPK Bongkar Dugaan Fee Rp800 Juta ke Bupati Langkat, Jejak Proyek Disdik dan Disperkim

Author: Cung Media

Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap dugaan aliran fee proyek yang menyeret Bupati Langkat Syah Afandin. Dalam perkara ini, KPK menyebut Syah Afandin diduga menerima Rp800 juta dari pihak swasta, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, terkait pengurusan proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman Kabupaten Langkat.

Dugaan itu muncul dari rangkaian paket pekerjaan yang diberikan kepada Yaqub melalui metode Pengadaan Langsung. Menurut KPK, proses tersebut dilakukan dengan koordinasi bersama pejabat pembuat komitmen dan Ilhamsyah Bangun yang saat itu menjabat Kepala Disperkim Langkat.

Nilai proyek mencapai miliaran rupiah

KPK menyebut proyek di Disdik Langkat terdiri dari 80 paket pekerjaan dengan total nilai Rp9,5 miliar. Sementara itu, proyek di Disperkim Langkat mencakup 5 paket pekerjaan dengan total nilai Rp748 juta.

Dari dua kelompok pekerjaan itu, Syah Afandin diduga meminta fee 10 persen untuk proyek Disdik dan 17 persen untuk proyek Disperkim. Dari permintaan tersebut, muncul kesepakatan fee sebesar Rp990 juta untuk Disdik dan Rp126,8 juta untuk Disperkim.

Instansi Jumlah Paket Nilai Proyek Fee yang Disebut KPK
Disdik Langkat 80 paket Rp9,5 miliar Rp990 juta
Disperkim Langkat 5 paket Rp748 juta Rp126,8 juta

Uang yang disebut sudah berpindah tangan

Hingga 5 April 2026, KPK menyatakan Yaqub telah menyerahkan total Rp800 juta kepada Syah Afandin. Uang itu diberikan dalam tiga tahap, yakni Rp500 juta melalui sopir Afandin bernama Zulkifli, lalu Rp150 juta melalui perantara, dan Rp150 juta lagi pada April 2026 melalui Zulkifli.

Masih menurut KPK, pada akhir Juni 2026 Syah Afandin kembali meminta Rp300 juta sebagai bagian dari komitmen fee. Namun pada 1 Juli 2026, Yaqub disebut hanya sanggup memenuhi permintaan itu sebesar Rp100 juta.

Ditahan setelah OTT di Langkat, Binjai, dan Medan

KPK menetapkan Syah Afandin dan Yaqub sebagai tersangka setelah keduanya terjaring operasi tangkap tangan di Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara. Keduanya kemudian ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 3 Juli sampai dengan 22 Juli 2026.

Syah Afandin ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Yaqub dititipkan di Rutan Polresta Medan. KPK juga menyebut keduanya memiliki peran berbeda dalam perkara ini, dengan Syah Afandin sebagai pihak yang diduga menerima uang dan Yaqub sebagai pihak pemberi.

Untuk Syah Afandin, KPK menjerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Yaqub diduga melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Source: www.suara.com
Terbaru