
KPK menyita 12 kendaraan, perhiasan, uang rupiah, dan valuta asing dari rumah eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim di Jalan Brawijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penyitaan itu dilakukan saat penggeledahan pada Jumat, 5 Juni 2026, dalam penyidikan dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal sementara warga negara asing.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang-barang yang diamankan diduga terkait dengan perkara yang sedang ditangani penyidik. Lembaga antirasuah itu juga menilai aset tersebut bukan sekadar harta pribadi, melainkan diduga berasal dari tindak pidana korupsi yang masih ditelusuri.
Jejak aset yang diamankan
Dari rumah tersebut, penyidik mengamankan 12 kendaraan yang terdiri dari dua mobil sport dan 10 kendaraan roda dua. Di antara sepeda motor itu terdapat vespa, moge, dan Harley yang kini masuk dalam penelusuran penyidik.
Selain kendaraan, KPK juga menyita tujuh unit sepeda dan sejumlah perhiasan. Uang tunai dalam rupiah serta valuta asing, termasuk USD, EUR, dan YEN, turut diamankan dalam penggeledahan itu.
KPK menyebut penyitaan dilakukan untuk menelusuri asal-usul aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana. Penyidik kini memeriksa apakah barang-barang tersebut dibeli dari dana yang terkait dengan dugaan pemerasan izin tinggal WNA.
Kasus yang menyeret delapan tersangka
KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA yang berlangsung selama periode 2022-2026. Perkara itu disebut terjadi saat Direktorat Jenderal Imigrasi masih berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM, lalu berpindah ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Salah satu tersangka adalah eks Wamen Imipas Silmy Karim. KPK menyebut Silmy diduga mendapat jatah Rp 100 juta per pekan dari hasil pemerasan terhadap WNA.
Nama lain yang disebut KPK antara lain Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam. KPK juga menduga para tersangka meraup keuntungan hingga Rp 145,5 miliar dari praktik tersebut.
Modus yang diduga dipakai
KPK menduga praktik pemerasan terjadi di berbagai tahapan pengurusan izin tinggal WNA. Tahapan itu mencakup perpanjangan izin tinggal, perubahan status izin, pembaruan data domisili, hingga pengajuan anggota keluarga tanggungan atau dependen.
Modus yang diduga dipakai adalah menghambat atau menolak permohonan terlebih dahulu. Setelah itu, pemohon diminta membayar tambahan agar proses tetap dilanjutkan.
Penyidik juga menemukan dugaan penggunaan kode khusus dalam pembagian uang hasil pemerasan. Dana itu disebut dibagikan rutin setiap hari Jumat kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam skema tersebut.
Dalam pembagian dana itu, KPK menemukan istilah sandi seperti “malaikat” untuk pejabat tertentu di lingkungan Imipas. Ada pula kode lain seperti “vokalis”, “gitaris”, “backing vocal”, dan “koreografer” yang diduga digunakan untuk menyamarkan penerima aliran uang.
Penelusuran aliran dana terus berkembang
Budi Prasetyo menegaskan penggeledahan dan penyitaan itu merupakan kelanjutan dari penanganan perkara yang sedang berjalan. Penyidik kini menelusuri aliran dana serta asal-usul aset yang diamankan dari rumah Silmy Karim.
KPK juga membuka kemungkinan adanya pembelian aset bernilai tinggi dari uang hasil kejahatan. Selain kendaraan, penyidik mendalami kemungkinan adanya properti dan logam mulia, sementara penerapan tindak pidana pencucian uang masih terbuka dalam pengembangan kasus ini.
Dengan barang bukti yang sudah diamankan, KPK masih menautkan aset, aliran dana, dan dugaan pemerasan dalam satu rangkaian perkara. Fokus penyidik kini bukan hanya pada siapa yang menerima uang, tetapi juga ke mana dana itu mengalir dan bagaimana hasilnya disamarkan melalui pembelian aset.
Source: www.beritasatu.com




